Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi dan Arsul Sani, Amstrong Sembiring: Komoditas Politik Jangka Pendek
Ketika dua isu besar tersebut terus dilemparkan tanpa dasar hukum yang kuat, publik hanya diseret ke dalam perdebatan tidak bermutu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik dugaan ijazah palsu kembali menyeruak ke ruang publik.
Setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani juga mendapatkan tudingan yang sama.
Pakar hukum Amstrong Sembiring menilai rangkaian tuduhan tersebut sebagai kontroversi tanpa mutu yang hanya menjadi komoditas politik jangka pendek.
Diketahui, Amstrong meraih gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jakarta.
Pada tahun 2007, ia menyelesaikan studi pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Pola ini menunjukkan bagaimana serangan personal kerap digunakan untuk memicu kegaduhan, alih-alih memperkuat diskursus demokrasi yang sehat," kata Amstrong dalam keterangan yang diterima, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Dituding Ijazah Palsu, Arsul Sani: Tabayyun Dulu, Jangan Emosi
Dia menilai ketika dua isu besar tersebut terus dilemparkan tanpa dasar hukum yang kuat, publik hanya diseret ke dalam perdebatan tidak bermutu dan semakin jauh dari persoalan bangsa yang lebih penting.
Amstrong memaparkan tiga catatan hukum dan politik terkait maraknya isu personal tanpa bukti ini:
Pertama, Serangan personal tanpa dasar merusak kualitas demokrasi.
“Tuduhan semacam ini bukan hanya merusak reputasi individu, tetapi juga menurunkan standar diskusi publik karena tidak didukung dokumen legal, saksi, maupun hasil investigasi lembaga berwenang,” katanya.
Kedua, mengalihkan fokus dari isu yang lebih penting.
Publik seharusnya menuntut gagasan, kebijakan, dan rekam jejak para tokoh politik.
“Drama politik semacam ini hanya menghabiskan perhatian dan energi tanpa menghasilkan manfaat,” ujarnya.
Ketiga, menunjukkan kerapuhan argumen politik.
“Ketika aktor politik tidak mampu menawarkan substansi, mereka cenderung memainkan isu personal demi menciptakan kegaduhan sesaat, meski merusak kualitas demokrasi jangka panjang,” tambahnya.
Amstrong menegaskan bahwa keabsahan ijazah memiliki mekanisme verifikasi yang jelas melalui kepolisian, lembaga pendidikan, dan otoritas terkait.
Jika tidak ada bukti memadai, isu tersebut tidak perlu dipelihara.
“Jika memang ada kasus, proses hukumlah yang harus berjalan. Jika tidak, maka isu ini hanya menambah noise, bukan insight,” kata dia.
Amstrong mengajak masyarakat menjaga ruang publik dari isu-isu tidak berdasar.
“Jangan biarkan benalu-benalu seperti ini tumbuh semakin besar karena akan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam alam demokrasi,” ujarnya.
Baca juga: Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Komisi III DPR: Kami yang Disalahkan
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi, melaporkan Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), atas dugaan kelalaian dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan tersebut berkaitan dengan mencuatnya dugaan kasus ijazah palsu yang menyeret hakim MK, Arsul Sani.
Pelapor, Muhammad Rizal dari Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi, menyampaikan bahwa laporan di MKD bertujuan meminta pertanggungjawaban Komisi III secara kelembagaan atas dugaan kelalaian tersebut.
“Secara spesifik sebetulnya kehadiran kami di MKD siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kekinian, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menunjukkan ijazah doktoralnya ke hadapan publik dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Selain ijazah, Arsul juga menunjukkan transkrip nilai hingga foto kelulusannya.
Semua yang ia tunjukkan bukan salinan, merupakan dokumen asli.
Dengan bukti-bukti itu, ia pun mempersilakan seluruh pihak untuk menilai apakah ijazah miliknya palsu seperti yang dilaporkan.
"Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, ini termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya," ujar Arsul.
| Dituding Ijazah Palsu, Arsul Sani Pindah Universitas Hingga Kuliah Doktor 11 Tahun |
|
|---|
| Dilaporkan ke Polisi Soal Ijazah S3, Arsul Sani: Jabatan Tak Harus Dipertahankan Mati-matian |
|
|---|
| Arsul Sani Sempat Enggan Tunjukkan Ijazahnya Kepada Publik: Khawatir Diedit |
|
|---|
| Arsul Sani Tak Bakal Lapor Balik Pelapor Dirinya soal Dugaan Ijazah Palsu: Mereka Adik-adik Saya |
|
|---|
| Reaksi Arsul Sani Ketika Dituding Gunakan Ijazah Doktor Palsu, Bakal Melaporkan Balik? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Amstrong-Sembiring122222.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.