Rabu, 19 November 2025

Sama-sama Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Tegaskan Tak Ada Kompetisi dengan Kejagung

KPK dan Kejagung telah berkoordinasi dan bersinergi dalam menangani perkara dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Petral.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
DUGAAN KORUPSI PETRAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). KPK dan Kejagung telah berkoordinasi dan bersinergi dalam menangani perkara ini. Foto Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). 

"Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers, Senin (10/11/2025).

Anang menjelaskan Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Petral sejak Oktober 2025. 

Fokus penyidikan Kejagung adalah dugaan korupsi pengadaan minyak mentah periode 2008–2015. 

Hingga Rabu (12/11/2025), Kejagung dilaporkan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi.

Sementara itu, penyidikan baru yang dibuka KPK fokus pada dugaan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, untuk periode 2009–2015.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni:

kasus suap pengadaan katalis yang menjerat mantan Komisaris Petral, Chrisna Damayanto (CD).

kasus suap perdagangan minyak yang menjerat mantan Direktur Petral, Bambang Irianto (BI).

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Budi Prasetyo pada Senin (3/11/2025) lalu menyatakan KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara baru ini karena sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved