Sama-sama Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Tegaskan Tak Ada Kompetisi dengan Kejagung
KPK dan Kejagung telah berkoordinasi dan bersinergi dalam menangani perkara dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Petral.
"Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers, Senin (10/11/2025).
Anang menjelaskan Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Petral sejak Oktober 2025.
Fokus penyidikan Kejagung adalah dugaan korupsi pengadaan minyak mentah periode 2008–2015.
Hingga Rabu (12/11/2025), Kejagung dilaporkan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi.
Sementara itu, penyidikan baru yang dibuka KPK fokus pada dugaan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, untuk periode 2009–2015.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni:
kasus suap pengadaan katalis yang menjerat mantan Komisaris Petral, Chrisna Damayanto (CD).
kasus suap perdagangan minyak yang menjerat mantan Direktur Petral, Bambang Irianto (BI).
Meski telah naik ke tahap penyidikan, Budi Prasetyo pada Senin (3/11/2025) lalu menyatakan KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara baru ini karena sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-soal-gubernur-riau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.