Kamis, 20 November 2025

Ijazah Jokowi

Sosok Azmi Syahputra, Ahli Hukum Pidana yang Akan Didatangkan Kubu Roy Suryo

Pakar hukum Azmi Syahputra akan dihadirkan sebagai salah ahli oleh kubu Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

Penulis: Febri Prasetyo
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
SAKSI AHLI - Azmi Syahputra, pakar hukum dari UPI Bandung. Azmi akan dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Azmi Syahputra menjadi salah satu ahli yang akan dihadirkan oleh kubu Roy Suryo.
  • Azmi dikenal sebagai pakar hukum pidana dari UPI Bandung.
  • Dia pernah dihadirkan dalam sidang kasus Vina Cirebo dan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

TRIBUNNEWS.COM - Azmi Syahputra, pakar hukum pidana dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, akan dihadirkan sebagai salah ahli oleh kubu pakar telematika Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun saat ini Roy Suryo, pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang berstatus tersangka belum ditahan karena ada permohonan ahli dan saksi yang meringankan.

Pengacara kubu Roy Suryo c.s., Ahmad Khozinudin, berujar para saksi dan ahli telah diajukan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," kata Khozinudin kepada wartawan, Senin, (17/11/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan sekarang penyidik masih berproses untuk memanggil para ahli dan saksi.

"Kami melakukan pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan termasuk 5 orang di kluster pertama," ucap Budi.

Budi belum menyampaikan kapan ahli dan saksi akan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

"Surat (panggilan) saat ini di meja Dir (Dirreskrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin, red)," kata dia.

Profil Azmi Syahputra

Dr. Azmi Syahputra dikenal sebagi pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta.

Dia mengampu mata kuliah Percobaan, Penyertaan, Gabungan dan Gugurnya Tindak Pidana; Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Praktek Hukum Acara Pidana, dan Tindak Pidana Khusus.

Baca juga: Profil Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah, Ahli yang Akan Didatangkan Kubu Roy Suryo

Pakar hukum ini lahir di Kota Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 9 Mei 1976. Dia berkarier sebagai dosen sejak tahun 2007.

Azmi menamatkan pendidikan S-1 Ilmu Hukum (1999) di Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara. Kemudian, dia melanjutkan kuliah S-2 Ilmu Hukum dan S-3 Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.

Pada bulan Oktober 2024 dia pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang peninjauan kembali salah satu terpidana terpidana kasus Vina Cirebon. Azmi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus itu.

Di samping itu, Azmi pernah dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan politikus PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta pada bulan Februari 2025.

Pada tahun 2023 dia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan KR) dan akan menjabat hingga tahun 2028.

Selain itu, dia dipercaya menjadi Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha). Sebagai praktisi hukum, Azmir pernah menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Pada tahun 2017 dia menjadi anggota Tim Asesor dalam seleksi Hakim Agung RI. Tiga tahun kemudian dia menjadi bagian dari Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Contempt of Court di Mahkamah Agung.

Kemudian, pada tahun 2022 Azmi turut menjadi Tim Proofreader dalam pembahasan RUU KUHP di Kemenkumham RI.

Roy Suryo diperiksa

Roy Suryo c.s. diperiksa pada Kamis malam, (13/11/2025), oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu memakan waktu 9 jam.

Penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada Tifa.

Baca juga: Soal Kasus Roy Suryo Cs, Habiburokhman: Bisa Selesai Pakai Restorative Justice jika Pakai KUHAP Baru

Dalam konferensi pers setelah pemeriksaan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman mengatakan penyidik selalu menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya.

"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.

(Tribunnews/Febri/Reynas Abdilla)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved