RUU KUHAP
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Baru Berasal dari Masukan Publik
DPR RI mengklaim substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah disahkan, 99 persen berasal dari masukan publik.
Ringkasan Berita:
- DPR menegaskan 99 persen substansi KUHAP baru berasal dari masukan publik luas.
- Pembahasan RKUHAP berlangsung panjang dan terbuka, melibatkan akademisi, LSM, dan praktisi hukum.
- KUHAP baru memperketat kewenangan aparat dan memperkuat hak tersangka sesuai aspirasi masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengklaim substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah disahkan, 99 persen berasal dari masukan publik.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan rancangan KUHAP bukan kehendak sepihak pemerintah atau DPR.
Ia mengatakan substansi KUHAP berasal dari rekomendasi akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal reformasi peradilan pidana.
“Kalau ada yang mengatakan KUHAP ini tiba-tiba muncul dan tidak mendengar masyarakat, itu salah besar. Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik."
"Kita mengadopsi masukan dari berbagai kelompok, dari kampus, LSM, sampai praktisi hukum,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan KUHAP menjadi Undang-Undang diketahui dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Undang-undang ini akan berlaku sejak awal Januari 2026 untuk mendampingi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Proses Pembahasan Panjang
Habiburokhman menegaskan Komisi III menjalankan proses pembahasan secara panjang dan terbuka.
Termasuk menerima masukan dari sejumlah organisasi seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), The Indonesian Judicial Monitoring Society (MaPPI FHUI), LBH, akademisi fakultas hukum, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Rangkaian pembentukan RKUHAP dimulai pada 6 November 2024.
Baca juga: Puan Tegaskan Pembahasan KUHAP Sudah Penuhi Unsur Meaningful Participation, Apa Itu?
Kala itu DPR menugaskan Badan Keahlian Dewan untuk menyusun naskah akademik dan draf RKUHAP.
Lalu, dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025, RKUHAP disahkan menjadi RUU usulan dari DPR.
Setiap pasal, kata Habiburokhman, telah melewati uji publik, dialog, dan diskusi teknis sebelum diputuskan.
Peraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) itu juga meluruskan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial.
Satu di antaranya mengenai narasi yang menyebut KUHAP baru memperlonggar kewenangan aparat penegak hukum dalam penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
“Yang benar justru sebaliknya. KUHAP baru memperketat semua tindakan. Penggeledahan dan penyitaan kini wajib izin hakim, tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Dan itu semua berasal dari aspirasi masyarakat saat uji publik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hak tersangka juga diperkuat, termasuk keharusan pemberitahuan kepada keluarga, kejelasan bukti permulaan, serta persyaratan penahanan yang jauh lebih terukur.
Menurutnya, semua itu merupakan tuntutan masyarakat sipil yang selama ini kritis terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III bekerja berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan atas kepentingan institusi tertentu.
Karena itu, ia meminta publik menilai dan mengkritisi KUHAP berdasarkan naskah resmi, bukan potongan poster atau unggahan yang bersifat provokatif.
“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi kritik harus berdasar teks undang-undangnya. KUHAP ini lahir dari suara publik, dari berbagai masukan. 99 persen adalah aspirasi rakyat,” ujarnya.
“KUHAP ini bukan milik pemerintah atau DPR. Ini milik masyarakat. Ini karya bersama untuk mewujudkan keadilan,” pungkasnya.
Poin Penting KUHAP
Poin penting KUHAP yang disahkan mencakup 14 substansi utama.
Termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan hak tersangka/terdakwa, serta aturan baru soal penyadapan, penahanan, dan peran hakim, antara lain:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta nilai-nilai KUHP baru.
- Penguatan hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak dipaksa mengaku, dan hak atas peradilan yang adil.
- Pengaturan penyadapan: prosedur penyadapan diatur lebih ketat dengan izin
- pengadilan, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Penahanan dan perpanjangan masa tahanan: ada batasan waktu yang lebih jelas, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang.
- Peran hakim pengawas dan pengamat diperkuat, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan penahanan dan penyidikan.
(Tribunnews.com/Gilang P, Chaerul Umam)
RUU KUHAP
| BREAKING NEWS: DPR RI Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya |
|---|
| Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada LSM Dicatut dalam Pembahasan RKUHAP |
|---|
| 14 Poin Penting RKUHAP yang Akan Disahkan DPR RI Hari Ini, BEM UI Demo DPR |
|---|
| Besok, DPR Jadwalkan Pengesahan RUU KUHAP Jadi UU dalam Rapat Paripurna |
|---|
| PERADI SAI Nilai RUU KUHAP Pertegas Perlindungan bagi Advokat |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.