Rabu, 19 November 2025

Bareskrim Temukan 51 Hektar Ladang Ganja di 26 Titik di Gayo Lues Aceh

Penemuan ladang ganja yang cukup luas ini berawal dari penangkapan dua pengedar narkoba bernama Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TEMUAN LADANG GANJA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (tengah) bersama tim menemukan ladang ganja seluas 57,75 hektar di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (18/11/2025). Ladang ganja di 26 titik ini pun langsung dimusnahkan. 

Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri mememukan 51,75 hektar ladang ganja yang tersebar di 26 titik yang berada di Kabupaten Gayo Lues, Aceh
  • Penemuan ladang ganja yang cukup luas ini berawal dari penangkapan dua pengedar narkoba
  • Adapun kedua pengedar ini memiliki peran yang berbeda dalam mengedarkan barang haram tersebut

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mememukan 51,75 hektar ladang ganja yang tersebar di 26 titik yang berada di tiga Kecamatan di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

"Pengungkapan ladang ganja yang kita temukan di 26 titik di daerah Gayo Lues di tingkat kecamatan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Gayo Lues, Aceh, Selasa (18/11/2025).

Penemuan ladang ganja yang cukup luas ini berawal dari penangkapan dua pengedar narkoba bernama Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

Kedua pengedar itu, kata Eko, ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (13/11/2025) yang lalu.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," ucapnya.

Berbekal keterangan pelaku, pihak Bareskrim dengan dibantu penyidik wilayah dan stakeholder terkait diantaranya Petugas Taman Nasional Gunung Leuser, berhasil menemukan ladang ganja di wilayah Gayo Lues pada Jumat (14/11/2025).

Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya setelah dua hari tim menelusuri, ditemukan total 26 titik dengan luas 57,75 hektar yang selanjutnya dilakukan pemusnahan.

Dalam kasus itu, Eko mengatakan pihaknya berhasil menyita 47 kg ganja siap edar.

"Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," tuturnya.

Adapun kedua pengedar ini memiliki peran yang berbeda dalam mengedarkan barang haram tersebut.

"Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," ungkapnya.

Bahaya ganja disalahgunakan

Ganja adalah tanaman dari genus Cannabis yang mengandung zat psikoaktif utama bernama tetrahydrocannabinol (THC).

Jika memakainya  dapat menimbulkan efek euforia pada penggunanya yang mengandung zat psikoaktif utama bernama tetrahydrocannabinol (THC), yang dapat menimbulkan efek euforia pada penggunanya meski beberapa kalangan menyebut bisa dipakai untuk kepentingan medis.

Di beberapa negara ganja dilegalkan tapi di  Indonesia ganja termasuk narkotika golongan I sejajar dengan heroin,  kokain, dan morfin.

Kepemilikan, penggunaan, dan peredaran ganja adalah tindakan ilegal dan dan dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved