Reformasi Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri Ungkap Alasan Larang Roy Suryo Cs Hadiri Audiensi
Menurut Prof. Jimly, alasan pihaknya melarang Roy Suryo Cs untuk menyampaikan aspirasi karena kini berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo bersama dua koleganya Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyasumma dilarang hadir dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
- Prof. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri melarang mereka untuk berbicara
- Prof. Jimly tidak menyangka daftar nama yang datang setelah dikonfirmasi ada nama yang berstatus tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo bersama dua koleganya Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyasumma dilarang hadir dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Audiensi itu digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Ini Daftar Tokoh yang Walk Out dari Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Meski pada akhirnya Roy Suryo Cs hadir, namun Prof. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri melarang mereka untuk berbicara.
Menurut Prof. Jimly, alasan pihaknya melarang Roy Suryo Cs untuk menyampaikan aspirasi karena kini berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: Rismon Sianipar Sebut Adanya Pembungkaman Hak Peneliti Terkait Ijazah Jokowi
"Kami mengadakan pertemuan mendengar pendapat dengan ormas, salah satunya YouTuber dan tokoh, masing-masing mengajukan surat permohonan untuk audiensi, salah satunya Refly Harun," ungkapnya.
Prof. Jimly tidak menyangka daftar nama yang datang setelah dikonfirmasi ada nama yang berstatus tersangka.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai bahwa pentingnya menghargai dan menghormati proses hukum sedang berjalan.
"Belum terbukti dia salah, tapi kita harus memegang etik maka kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan (nama yang ada di) surat. Ini bukan undangan kami, tapi ada surat permohonan dengan daftar namanya ada, kita putuskan terima, tidak ada tadinya beberapa orang yang statusnya tersangka," tuturnya.
Prof. Jimly menegaskan Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk untuk memperbaiki kepolisian masa depan, tapi tidak terpaku pada kasus-kasus.
Kasus boleh disampaikan guna perbaikan ke depannya, tapi pihaknya tak menangani kasus itu sendiri.
"Kasus itu dijadikan efidens untuk menawarkan kebijakan reformasi ke depan, jadi bukan menangani kasus dan tadi malam, saya sendiri sudah WA ke Refly Harun, saya sampaikan, ini kesimpulan rapat sebaiknya tidak usah, jadi tolong dikasih tahu (Roy Suryo Cs) tidak usah datang," bebernya.
Rupanya Refly Harun tidak menyampaikan pesan dari Prof. Jimly kepada tiga tersangka untuk tidak hadir.
Komisi Percepatan Reformasi Polri telah bersepakat untuk tidak memperbolehkan tersangka hadir berdasarkan hasil kesimpulan rapat.
Baca juga: Ini Daftar Tokoh yang Walk Out dari Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Untuk itu, kesempatan bicara diberikan kepada Refly Harun untuk bicara seluas-luasnya dan sekeras-kerasnya terkait kasus ijazah palsu.
Namun Refly Harun memilih untuk walkout bersama Roy Suryo Cs dari ruang audiensi.
"Saya sebagai Ketua Komisi menghargai sikap Refly Harun, itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas, tapi kita juga mesti menghargai forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan," katanya.
Reformasi Polri
| Akademisi Hingga Aktivis Soroti Reformasi Polri, Ingatkan Polisi Harus Fokus pada Tugas Pokok |
|---|
| MK Pertegas Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, TB Hasanuddin: Aturannya Sudah Jelas Sejak Awal |
|---|
| Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Minimalkan Konflik Kepentingan di Pemerintahan |
|---|
| Kepercayaan Publik Meningkat, Reformasi Polri Mulai Berdampak |
|---|
| Anggota DPR: Polri Sebagai Alat Negara Harus Tetap Langsung di Bawah Presiden, Bukan Kementerian |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.