Baru 14,4 Persen Desa Miliki Batas Definitif, Pemerintah Pacu Penyelesaian Hingga 2029
Kementerian Dalam Negeri menargetkan penyelesaian penegasan batas desa di 5.000 desa hingga 2029.
Ringkasan Berita:
- Kemendagri menargetkan 5.000 desa selesai penegasan batas desa hingga 2029.
- Saat ini baru 10.909 desa (14,4 persen) dari 75.266 desa yang memiliki batas definitif.
- Program ILASPP diprioritaskan untuk daerah minim konflik dan punya peta dasar BIG guna mempercepat penegasan batas desa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri menargetkan penyelesaian penegasan batas desa di 5.000 desa hingga 2029.
Program tersebut dikerjakan melalui kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dirjen Bina Pemdes Laode Ahmad P Bolombo menjelaskan bahwa keluaran program ini berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) tentang batas desa.
Dokumen tersebut menjadi dasar penetapan batas desa secara definitif oleh pemerintah daerah.
Saat ini, berdasarkan data Kemendagri per September 2025, sebanyak 10.909 desa atau 14,4 persen dari total 75.266 desa telah memiliki peraturan kepala daerah terkait batas desa.
Sisanya masih dalam proses penyelesaian administratif maupun verifikasi teknis.
“Kemendagri mengharapkan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan penegasan batas desa, karena penetapan batas akan menentukan arah pembangunan desa ke depan,” ujar Laode dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
ILASPP diselenggarakan Ditjen Bina Pemdes dan diikuti perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Program tersebut bertujuan mempercepat penegasan batas desa di daerah yang belum atau masih minim memiliki dokumen batas desa.
Menurut Laode, batas desa menjadi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan.
Penegasan batas berpengaruh pada perencanaan pembangunan desa, penataan administrasi kependudukan, kejelasan kepemilikan aset desa, serta menjadi instrumen untuk mencegah konflik batas wilayah. Kejelasan batas juga diperlukan untuk penyelesaian hierarki batas administrasi mulai dari kecamatan hingga provinsi.
Dalam paparannya, Laode menyebutkan sejumlah kriteria daerah penerima program ILASPP, yakni daerah dengan peta dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG), daerah minim konflik batas, bukan wilayah tanah ulayat, serta memiliki aksesibilitas memadai.
Program juga akan diprioritaskan pada daerah yang telah memiliki kesepakatan batas atau batas daerah yang ditetapkan melalui peraturan Mendagri.
Hingga akhir 2025, Kemendagri mencatat baru 22 kabupaten yang menuntaskan penegasan batas desa hingga 100 persen.
Pemerintah menargetkan percepatan besar-besaran agar proporsi desa dengan batas definitif meningkat signifikan sebelum 2029 sejalan dengan amanat Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Kebijakan Satu Peta.
Jumlah Desa yang Sudah Memiliki Batas Definitif di Indonesia
Sumber: Tribunnews.com
| Kades di Brebes Merengek usai Tilep Dana Rp547 Juta untuk Dukun Pengganda Uang: Saya Jangan Ditahan |
|
|---|
| Sosok Muhdar, Pencari Burung Ditemukan Usai Posting Status Jatuh di Gunung, Digendong Sejauh 4 Km |
|
|---|
| Misteri Status WA Pencari Burung: Jemput Saya, Tolong Saya Sudah Tidak Kuat Lagi Jatuh di Gunung |
|
|---|
| Target GRE 80 Ribu Dinilai Tak Realistis, Fraksi Demokrat DPR Ingatkan Beban Koperasi Desa |
|
|---|
| Golkar Dorong BUMDESMA Perkuat Penyaluran KUR Demi Pembiayaan UMKM Lebih Tepat Sasaran |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.