Tafsir Al-Quran Kementerian Agama Alami Penyempurnaan, Ini 8 Rekomendasi Ijtimak Ulama
Melalui rapat pleno, peserta membahas penyempurnaan tafsir juz 1–3 serta penyesuaian metodologis dan substansial yang diperlukan.
Uji publik ini dihadiri oleh sejumlah ulama dan pakar yang selama ini aktif dalam pengkajian Al-Qur’an.
Di antara tokoh yang hadir adalah Quraisy Shihab, Muammar Zain Khadafi, Dzulqarnain Muhammad Sunusi, Afifuddin Dimyathi, Fauzi Saleh, Mukhlis Hanafi dan lainnya.
Selain itu, peserta juga berasal dari beragam latar belakang, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat pusat dan daerah, dosen perguruan tinggi Islam, pengasuh pondok pesantren Al-Qur’an, anggota Asosiasi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Indonesia (APTQI), serta perwakilan dari Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) Jakarta.
Kegiatan yang digelar selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 November, memfasilitasi diskusi panel dan pembahasan mendalam terhadap berbagai aspek penyempurnaan tafsir.
Selama forum berlangsung, para peserta memberikan tanggapan, kritik konstruktif, dan rekomendasi teknis terkait struktur penafsiran, penggunaan sumber rujukan, serta pendekatan metodologis yang digunakan dalam penyusunan tafsir.
Forum merumuskan delapan rekomendasi sebagai berikut:
1. Standarisasi ilmiah melalui penyempurnaan referensi, glosari, indeks, serta penyeragaman penulisan nama tokoh dan istilah.
2. Penyempurnaan redaksional sesuai kaidah bahasa Indonesia mutakhir.
3. Penguatan substansi, termasuk pada aspek mufradat, munasabah, Israiliyat, tafsir alam (qauniyah), ekologi, gender, dan pesan moral (‘ibrah).
4. Peninjauan metodologi penafsiran dengan mengintegrasikan pendekatan klasik dan kontemporer (induktif, empatik, reflektif).
5. Penekanan nilai kemanusiaan yang mengangkat martabat Bani Adam serta prinsip rahmat, kasih sayang, dan keadilan.
6. Penguatan narasi moderatif dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan agama lain, yang disampaikan secara santun dan berbasis literatur ilmiah.
7. Internasionalisasi karya, termasuk penerjemahan tafsir ke bahasa Arab dan Inggris serta partisipasi aktif dalam forum internasional.
8. Inovasi penyajian, seperti penyusunan kamus istilah Al-Qur’an, tafsir untuk generasi Z, penggunaan bahasa populer, dan edisi aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Sumber: Tribunnews.com
| Syarat Lengkap Daftar Petugas Haji Indonesia 2026, Syarat Umum hingga Khusus |
|
|---|
| Pemerintah Rumuskan Lima Rekomendasi Pencegahan Konflik Agama, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025 |
|
|---|
| Jusuf Kalla Tegaskan Konflik Aceh Bukan Soal Syariat: Akarnya Ketidakadilan Ekonomi |
|
|---|
| KPK Dalami Pembagian Kuota Haji 50:50 Lewat Pemeriksaan Eks Direktur Kementerian Agama |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.