Respons Cak Imin soal Gugatan UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat DPR: Kita Tidak Ingin Demokrasi Anarki
Menurut Cak Imin setiap inovasi dalam demokrasi boleh dibahas, namun sistem tetap harus berjalan dengan tertib.
Mereka mencontohkan kasus nonaktifnya Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dipicu tekanan publik tetapi tidak diproses sesuai mekanisme pemberhentian dalam UU MD3.
Menurut mereka, kondisi itu membuat suara rakyat hanya sebatas formalitas dalam pemilu. Dalam petitumnya, para mahasiswa memohon agar MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen.
Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan menyampaikan bahwa permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, untuk menentukan apakah perkara ini dapat diputus tanpa pemeriksaan lebih lanjut atau memerlukan sidang pembuktian.
Sumber: Tribunnews.com
| UU MD3 Digugat, Pimpinan Komisi II: Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Per 5 Tahunan |
|
|---|
| Polri Diminta Jadi Teladan Patuh Putusan MK soal Larangan Anggota Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| UU MD3 Digugat Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Anggota Baleg Ingatkan Putusan MK, Apa Itu? |
|
|---|
| UU MD3 Digugat Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Formappi Bilang Sangat Masuk Akal |
|
|---|
| Ketua Baleg Buka Suara soal UU MD3 Digugat agar Rakyat Bisa Pecat DPR |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.