Sabtu, 22 November 2025

Respons Cak Imin soal Gugatan UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat DPR: Kita Tidak Ingin Demokrasi Anarki

Menurut Cak Imin setiap inovasi dalam demokrasi boleh dibahas, namun sistem tetap harus berjalan dengan tertib.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
UU MD3 DIGUGAT - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/11/2025). Cak Imin merespons gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka mencontohkan kasus nonaktifnya Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dipicu tekanan publik tetapi tidak diproses sesuai mekanisme pemberhentian dalam UU MD3.

Menurut mereka, kondisi itu membuat suara rakyat hanya sebatas formalitas dalam pemilu. Dalam petitumnya, para mahasiswa memohon agar MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen.

Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan menyampaikan bahwa permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, untuk menentukan apakah perkara ini dapat diputus tanpa pemeriksaan lebih lanjut atau memerlukan sidang pembuktian.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved