Senin, 24 November 2025

DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, Target Rampung Awal Desember

Dede Indra Permana Soediro, mengatakan seluruh fraksi telah sepakat membawa RUU Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER DPR - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) menyerahkan berkas penjelasan Presiden terkait RUU Penyesuaian Pidana kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra (kedua kanan) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Rapat untuk mendengarkan penjelasan Presiden yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum terkait RUU Penyesuaian Pidana yang disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang diluar KUHAP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam undang-undang KUHAP agar selaras dengan sistem pidanaan baru, dan rencana pembentukan Panja. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR RI menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat disahkan menjadi undang-undang pada awal bulan depan
  • Seluruh fraksi di DPR telah sepakat membawa RUU Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan
  • Penyesuaian ini mendesak dilakukan sebelum KUHP resmi berlaku pada 2 Januari 2026

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dapat disahkan menjadi undang-undang pada awal bulan depan. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengatakan seluruh fraksi telah sepakat membawa RUU Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan.

Baca juga: Pemerintah Usul Penghapusan Hukuman Kurungan Sebagai Pidana Pokok

Dengan demikian, panitia kerja (Panja) Komisi III akan mulai membahas substansi beleid tersebut pada esok hari.

"Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana," kata Dede dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Setelah itu, Komisi III akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025 untuk merampungkan penyelarasan draf RUU.

"Yang keempat, tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," ujar Dede.

Penetapan waktu pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ini pun telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.

Seluruh fraksi di Komisi III telah menyetujui penetapan jadwal tersebut, sehingga RUU Penyesuaian Pidana selanjutnya memasuki tahap pembahasan. 

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menyatakan bahwa penyusunan RUU Penyesuaian Pidana dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sistem pemidanaan baru yang akan berlaku.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu konsisten dan modern," kata Eddy dalam penjelasannya. 

Menurut Eddy, ada sejumlah pertimbangan utama yang mendasari pembentukan RUU ini. Pertama, perubahan masyarakat yang cepat serta kebutuhan harmonisasi sistem pemidanaan mendorong pemerintah menata ulang ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah agar sesuai asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam KUHP baru.

Baca juga: Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana

"Dua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru. sehingga seluruh ketentuan Pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan," ujarnya. 

Ketiga, masih terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan, baik akibat kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan tambahan, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pidana kumulatif.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved