DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, Target Rampung Awal Desember
Dede Indra Permana Soediro, mengatakan seluruh fraksi telah sepakat membawa RUU Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan.
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR RI menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat disahkan menjadi undang-undang pada awal bulan depan
- Seluruh fraksi di DPR telah sepakat membawa RUU Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan
- Penyesuaian ini mendesak dilakukan sebelum KUHP resmi berlaku pada 2 Januari 2026
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dapat disahkan menjadi undang-undang pada awal bulan depan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengatakan seluruh fraksi telah sepakat membawa RUU Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan.
Baca juga: Pemerintah Usul Penghapusan Hukuman Kurungan Sebagai Pidana Pokok
Dengan demikian, panitia kerja (Panja) Komisi III akan mulai membahas substansi beleid tersebut pada esok hari.
"Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana," kata Dede dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Setelah itu, Komisi III akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025 untuk merampungkan penyelarasan draf RUU.
"Yang keempat, tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," ujar Dede.
Penetapan waktu pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ini pun telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.
Seluruh fraksi di Komisi III telah menyetujui penetapan jadwal tersebut, sehingga RUU Penyesuaian Pidana selanjutnya memasuki tahap pembahasan.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menyatakan bahwa penyusunan RUU Penyesuaian Pidana dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sistem pemidanaan baru yang akan berlaku.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu konsisten dan modern," kata Eddy dalam penjelasannya.
Menurut Eddy, ada sejumlah pertimbangan utama yang mendasari pembentukan RUU ini. Pertama, perubahan masyarakat yang cepat serta kebutuhan harmonisasi sistem pemidanaan mendorong pemerintah menata ulang ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah agar sesuai asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam KUHP baru.
Baca juga: Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
"Dua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru. sehingga seluruh ketentuan Pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan," ujarnya.
Ketiga, masih terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan, baik akibat kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan tambahan, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pidana kumulatif.
Sumber: Tribunnews.com
| DPR RI Minta MK Tolak Gugatan UU Minerba, Tegaskan Penguasaan Negara atas Minerba Tetap Utuh |
|
|---|
| Sosok Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III yang Jadi Ketua Panja Reformasi Polri-Kejaksaan-Pengadilan |
|
|---|
| Komisi III DPR Segera Undang LSM dan Aktivis yang Menentang KUHAP Baru |
|
|---|
| Usai Pengesahan KUHAP, Komisi III DPR Segera Bahas RUU Penyesuaian Pidana |
|
|---|
| Lolos Fit and Proper Test, Mampukah 7 Calon KY Ini Jaga Integritas Hakim? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Raker-Komisi-III-DPR-Terkait-RUU-Penyesuaian-Pidana_20251124_153213.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.