Kamis, 20 November 2025

Dipecat Usai Viral Aniaya 2 Siswa SPN Kupang, Anggota Polda NTT Ajukan Banding

Bripda TTD dinyatakan terbukti menganiaya dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

|
Editor: Erik S
Instagram @flobamorata_repost
DIPECAT- Brigadir Dua (Bripda) TTD, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.  

Tugas-tugasnya yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui fungsi preventif dan penanggulangan gangguan.

Tugas-tugas ini meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), pengendalian massa (termasuk unjuk rasa), pengamanan objek vital, serta bantuan sarana dan prasarana seperti bantuan satwa (K-9) dan bantuan SAR.

 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Oknum Anggota Polda NTT yang Aniaya 2 Siswa SPN Kupang Dipecat

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved