Dipecat Usai Viral Aniaya 2 Siswa SPN Kupang, Anggota Polda NTT Ajukan Banding
Bripda TTD dinyatakan terbukti menganiaya dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.
|
Editor:
Erik S
Instagram @flobamorata_repost
DIPECAT- Brigadir Dua (Bripda) TTD, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.
Tugas-tugasnya yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui fungsi preventif dan penanggulangan gangguan.
Tugas-tugas ini meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), pengendalian massa (termasuk unjuk rasa), pengamanan objek vital, serta bantuan sarana dan prasarana seperti bantuan satwa (K-9) dan bantuan SAR.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Oknum Anggota Polda NTT yang Aniaya 2 Siswa SPN Kupang Dipecat
Sumber: Pos Kupang
Baca Juga
| Dua Siswa SPN Polda NTT Diduga Dianiaya, Seorang Anggota Polisi Ditahan |
|
|---|
| Hakim Ragukan Jawaban Saksi Perwira Piket saat Prada Lucky Dicambuk: Masa Tidak Tahu |
|
|---|
| Berkat Binaan Bripka Gede Suta, Warga Desa Benu Kini Hidup Lebih Tenang dan Sejahtera |
|
|---|
| Miss Earth 2019 Lirabica Kecam Pembantaian Anjing di Ruteng NTT |
|
|---|
| Prada Jemi Oleskan Cabai dan Garam ke Luka Prada Lucky Karena Diperintah Senior |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.