TOPIK
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membagi-bagikan buku merah berisi materi pleidoi atau nota pembelaan di pengadilan.
-
Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang dan di luar gedung PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi terjadinya gesekan antar massa.
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menuding jaksa KPK memelintir keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
-
Menurut Febri Diansyah tudingan itu merupakan kekeliruan logika yang sangat mendasar.
-
Maqdir menyebut tidak ada satu pun saksi atau bukti lain yang menunjukkan keberadaan Hasto dan Harun Masiku di PTIK.
-
Dalam sidang lanjutan perkara Harun Masiku, jaksa KPK menolak seluruh poin pembelaan Hasto Kristiyanto. Berikut 16 dalil
-
Jaksa mengungkapkan bahwa satu-satunya ponsel yang disita dari Kusnadi adalah iPhone 11 dengan SIM card atas nama Gara Baskara.
-
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai dakwaan perintangan penyidikan yang ditujukan kepada kliennya harus gugur.
-
Jaksa tetap menuntut agar Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara sesuai tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya
-
Hasto mengatakan jaksa KPK tidak berhasil membuktikan dugaan rekayasa kasus serta penyelundupan fakta dari pleidoinya.
-
Jaksa yakin istilah “bapak” yang kerap disebut dalam komunikasi Harun Masiku merujuk langsung kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
-
Sebanyak 1.082 personel polisi amankan sidang replik dan aksi demo Hasto Krisyiyanti di PN Jakpus, Senin (14/7/2025)
-
Sidang Hasto Kristiyanto kembali digelar di PN Tipikor, Senin (14/7/2025) dengan agenda jaksa KPK bacakan replik tanggapi pleidoi Hasto.
-
kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa alat bukti yang disajikan jaksa penuntut umum KPK.
-
KPK disebut tidak bisa membuktikan motif yang disebut menguntungkan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku
-
Febri Diansyah menyebut bahwa perintah kepada Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi terhadap PKPU ke MA merupakan langkah yang sah
-
Kuasa hukum menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadikan tumbal KPK setelah Harun Masiku gagal ditangkap sejak 2020.
-
Pleidoi yang dibacakan Tom Lembong dan Hasto memiliki kesamaan yaitu sama-sama menyoroti dugaan hukum dijadikan alat oleh kekuasaan.
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dua kali menitikkan air mata saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus Harun Masiku.
-
Hasto mempertanyakan soal KPK yang tidak segera menangkap buron Harun Masiku, padahal telah mengetahui titik koordinat Harun Masiku.
-
Dalam pledoinya, Hasto menilai bahwa hukum di Indonesia tak lagi menjadi alat keadilan, melainkan berubah menjadi bentuk “penjajahan baru” karena
-
Hasto menyatakan, tekanan politik yang dialami dimulai saat menyatakan sikap politik menolak kehadiran timnas Israel dalam Piala Dunia U-20.
-
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menanggapi pleidoi Hasto, klaim bukti dari jaksa tak berdasar hingga ungkit rekayasa hukum.
-
Hasto mengingatkan majelis hakim bahwa dia sudah sangat kooperatif menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK
-
Usai sidang pleidoi Hasto Kristiyanto, Todung menyebut, hukum seharusnya tidak boleh dijadikan senjata untuk menghukum orang yang tidak bersalah.
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung soal Saeful Bahri yang dinilainya ditekan oleh KPK imbas temuan dua senjata api di rumah mantan istri Saeful
-
Politikus PDIP sekaligus anggota DPR RI 2024-2029 Once Mekel saksikan sidang pleidoi Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, pada Kamis (10/7/2025)
-
Selain itu, Hasto mengatakan, perkara yang saat ini menderanya tidak terlepas dari kepentingan politik pihak tertentu.
-
Dalam pleidoinya, Hasto mengatakan bahwa ia mengalami tekanan semenjak menolak kehadiran timnas Israel pada Piala Dunia U-20 di Indonesia.
-
Biasanya bangku panjang untuk pengunjung tersebut total ada 16 bangku. Kini pada sidang pledoi Hasto Kristiyanto bertambah total menjadi 20 bangku.