Tribunners / Citizen Journalism
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tinjauan Yuridis-Sosial terhadap Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan menciderai sistem penegakan hukum.
Editor:
Hasanudin Aco
6. Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1977: Abolisi kepada para ribuan pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur.
7. Keppres No.80 Tahun 1998 (25 Mei 1998): Abolisi (bersamaan dengan amnesti) diberikan kepada Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas oleh Presiden B.J. Habibie.
8. Keppres No.123 Tahun 1998 (15 Agustus 1998): Pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah terpidana atas tindak pidana tertentu (misalnya aktivis politik).
9. Keppres No.159 Tahun 1999 (10 Desember 1999): Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memberikan amnesti kepada aktivis penentang Orde Baru seperti Budiman Sujatmiko dan lainnya.
10. Keppres Nomor 91 dan 93 Tahun 2000: Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan abolisi untuk Jauhari Mys (Azhari), Fauji Ibrahim (Monier), Kleemens Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma melalui Keppres No. 91 Tahun 2000. Sementara R Sawito Kartowibowo menerima abolisi melalui Keprres No. 93.
11. Keppres No. 22 Tahun 2005 (30 Agustus 2005): Amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka diberikan sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki.
Abolisi untuk Thomas Lembong
Dalam hukum pidana, abolisi adalah penghapusan hak negara untuk menuntut seseorang secara pidana, meskipun ada dugaan tindak pidana.
Berbeda dari grasi (pasca-putusan), abolisi dapat diberikan sebelum proses peradilan dimulai atau saat masih berjalan.
Abolisi bersifat prospektif dan menghentikan proses penegakan hukum, sehingga secara praktis dapat diartikan sebagai intervensi politik terhadap penuntutan pidana.
Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp 578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015.
Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.
Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
amnesti hasto kristiyanto
abolisi tom lembong
tinjauan yuridis
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.