Selasa, 18 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Menata Ulang Batas Penempatan Jabatan Sipil oleh Polri Setelah Putusan MK

Anggota Polri yang ingin menduduki jabatan dalam ranah ASN yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian wajib terlebih dulu mengundurkan diri

HandOut/IST
PENEMPATAN ANGGOTA POLRI - Penulis opini, IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA. Praktisi Hukum, Mahasiswa S3 Kebijakan Publik, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla dan Mantan Asisten Komisioner KASN serta mantan pengawas sistem merit BKN ini menyoroti seputar penempatan anggota Polri pada jabatan yang berada dalam ranah Aparatur Sipil Negara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Terhadap yang masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian, kerangka hukum mengenai mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN sebenarnya telah diatur secara komprehensif dalam Pasal 147, Pasal 148, dan Pasal 149 PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penempatan hanya dapat dilakukan pada instansi pusat tertentu dan jabatan tertentu, serta harus memenuhi kesesuaian kompetensi jabatan tertentu dan memperoleh persetujuan Menteri PANRB serta penetapan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pemakaian kata “dapat diisi” menandakan bahwa pengisian oleh anggota Polri bersifat opsional, bukan keharusan, sehingga negara tetap wajib mengedepankan sistem merit sebagai pertimbangan utama.

Dalam praktiknya, hanya instansi yang memiliki irisan fungsi dengan tugas kepolisian yang relevan untuk dipertimbangkan, misalnya Bakamla, BSSN, BNN, BNPT, KPK, dan BIN.

Namun relevansi tersebut tidak serta-merta membuat seluruh jabatan di instansi tersebut dapat diisi oleh Polri.

Jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat atau penegakan hukum pidana, seperti jabatan administrasi, perencanaan, anggaran, keuangan, kepegawaian, hingga manajemen umum, tetap merupakan bagian dari ranah ASN dan wajib diisi melalui mekanisme meritokrasi.

Penerapan sistem merit di sini bukan hanya keharusan administratif, tetapi merupakan bagian dari percepatan program reformasi birokrasi nasional yang termasuk dalam Asta Cita Presiden.

Penempatan pejabat yang tepat di posisi yang tepat, dengan kompetensi yang sesuai dan melalui proses yang adil, merupakan fondasi agar pemerintahan dapat bergerak lebih efektif, lincah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penempatan lintas-instansi tanpa kesesuaian kompetensi tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan organisasi, tetapi juga menghambat efektivitas pelayanan publik yang ingin dipercepat pemerintah.

Peran Kementerian PANRB dan BKN Makin Krusial

Hemat saya, apabila sebuah jabatan tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, dan terlebih apabila anggota Polri belum melepaskan status kedinasan, maka penempatan tersebut kehilangan dasar hukum setelah adanya putusan MK.

Karena putusan MK bersifat erga omnes, segala tindakan administratif yang bertentangan dengannya dapat dianggap cacat secara substantif dan berimplikasi pada keabsahan jabatan yang ditempati.

Dalam masa transisi pengawasan sistem merit setelah dibubarkannya Komisi ASN, peran Kementerian PANRB dan BKN menjadi semakin krusial.

Kementerian PANRB kini menjadi pengampu utama dalam memberikan persetujuan terhadap penempatan pada instansi pusat tertentu, jabatan tertentu, dan kompetensi jabatan tertentu.

Setiap keputusan persetujuan akan menjadi standar rujukan bagi masyarakat, lembaga independen, dan dunia birokrasi dalam menilai konsistensi penerapan sistem merit.

Sementara itu, BKN menjadi pintu verifikasi administratif pertama yang wajib memastikan bahwa SK pemberhentian dari dinas kepolisian telah sah sebelum menerbitkan Nomor Induk Pegawai, khususnya bagi jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved