Tribunners / Citizen Journalism
Menata Ulang Batas Penempatan Jabatan Sipil oleh Polri Setelah Putusan MK
Anggota Polri yang ingin menduduki jabatan dalam ranah ASN yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian wajib terlebih dulu mengundurkan diri
Mekanisme ini bukan semata proses administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga integritas kepegawaian negara sebagai negara hukum.
Pada akhirnya, menurut hemat saya, putusan MK ini menegaskan kembali bahwa jabatan publik seyogyanya memang tidak berada dalam wilayah abu-abu hukum.
Polisi memang sipil, namun tidak berada dalam rumpun ASN.
Rezim hukumnya berbeda, mekanismenya berbeda, dan konsekuensi penempatannya pun berbeda.
Penataan kewenangan yang jelas, penghormatan pada batas rezim kepegawaian, serta penerapan sistem merit secara objektif adalah fondasi agar birokrasi Indonesia semakin profesional, berintegritas, dan sejalan dengan agenda besar reformasi pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berkualitas.
*Penulis juga merupakan Praktisi Hukum, mantan Analis Senior Hukum OJK, mantan Direktur Kebijakan Bakamla dan Kandidat Doktor Ilmu Kebijakan Publik
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| PBHI: Putusan MK soal Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Masih Multitafsir |
|
|---|
| Komisi II DPR Ingatkan Putusan MK Bersifat Final & Mengikat: Tak Bisa Dipilih Sesuai Agenda Politik |
|
|---|
| Polisi Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Norma Kini Diperjelas Tanpa Larangan Total |
|
|---|
| MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Begitu Hakim Ketok Palu, Ya Langsung Berlaku |
|
|---|
| Jumlah ASN Mencapai 5,35 Juta Orang, Didominasi Tenaga Kerja Generasi Y |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.