Selasa, 18 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Menata Ulang Batas Penempatan Jabatan Sipil oleh Polri Setelah Putusan MK

Anggota Polri yang ingin menduduki jabatan dalam ranah ASN yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian wajib terlebih dulu mengundurkan diri

HandOut/IST
PENEMPATAN ANGGOTA POLRI - Penulis opini, IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA. Praktisi Hukum, Mahasiswa S3 Kebijakan Publik, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla dan Mantan Asisten Komisioner KASN serta mantan pengawas sistem merit BKN ini menyoroti seputar penempatan anggota Polri pada jabatan yang berada dalam ranah Aparatur Sipil Negara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Mekanisme ini bukan semata proses administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga integritas kepegawaian negara sebagai negara hukum.

Pada akhirnya, menurut hemat saya, putusan MK ini menegaskan kembali bahwa jabatan publik seyogyanya memang tidak  berada dalam wilayah abu-abu hukum.

Polisi memang sipil, namun tidak berada dalam rumpun ASN.

Rezim hukumnya berbeda, mekanismenya berbeda, dan konsekuensi penempatannya pun berbeda.

Penataan kewenangan yang jelas, penghormatan pada batas rezim kepegawaian, serta penerapan sistem merit secara objektif adalah fondasi agar birokrasi Indonesia semakin profesional, berintegritas, dan sejalan dengan agenda besar reformasi pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berkualitas.

 

 

*Penulis juga merupakan Praktisi Hukum, mantan Analis Senior Hukum OJK, mantan Direktur Kebijakan Bakamla dan Kandidat Doktor Ilmu Kebijakan Publik

 

 

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved