Kamis, 14 Agustus 2025

Aprindo Tagih Utang Rp344 Miliar Soal Minyak Goreng ke Kemendag, Ini Awalnya dan Kata Zulkifli Hasan

Belum terbayarnya rafaksi karena belum ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur terkait pembayaran utang ke Aprindo.

tastingtable.com
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menagih Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera membayar utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak (rafaksi) senilai Rp344 miliar. 

Lebih lanjut Roy mengatakan, total utang pemerintah tersebut sebenarnya kurang lebih mencapai Rp 800 miliar. Sebab, pada saat kebijakan satu harga minyak goreng yang dibuat pemerintah, para produsen ikut menjual langsung ke pasar dengan harga yang murah.

Baca juga: Jelang Ramadan dan Lebaran Pengusaha Diminta Naikkan Kuota Minyakita 450 Ribu Ton

"Totalnya dengan kita hampir Rp 344 miliar tapi sebenanrya yang mereka jual subsidi ke pasar tradisional itu total hampir Rp 800 miliar. Itu ada juga mereka kasih harga ke pasar padahal waktu itu ketika Permendag 3 jalan mereka kasih harga murah padahal waktu itu mereka jualnya enggak segitu. Lebih mahal. Mereka sudah buat data totalnya kisaran Rp 800 miliar," ungkap Roy.

Menurut dia, salah satu alasan para produsen minyak goreng tidak ikut bertindak mendorong pemerintah untuk membayar utang tersebut adalah adanya kekhawatiran mereka ketika pemerintah membuat kebijakan yang menurunakan perbandingan antara jumlah CPO yang diekspor dengan kewajiban DMO-nya sehingga mengganggu profit bisnis.

"Khawatir mereka ketika dikecilkan saja perbandingan eskpor dengan kewajiban DMO nya itu sudah turun, April ini sudah 1:4, 1 liter minyak kita 4 liter ekspor. Sebelumnya kan 1:6,1:8, jadi sudah diturun-turunkan. Yang dikhawatirkan mereka itu terganggu bisnisnya. Menurut saya loh yah," ucap Roy.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan