Ahli Pertambangan: Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Lintas Kementerian dan Lembaga
Perhapi menegaskan bahwa maraknya praktik tambang ilegal sangat bertentangan dengan prinsip good mining practice (GMP).
-
Ringkasan Berita:
- Penindakan tambang ilegal di Indonesia meningkat.
- Ketua PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, menekankan praktik ilegal merugikan negara triliunan rupiah, merusak lingkungan, dan bertentangan dengan good mining practice.
- PERHAPI siap mendukung Bareskrim Polri dan kejaksaan dengan data teknis dan geologi untuk penegakan hukum lintas lembaga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Indonesia terus meningkat dalam sebulan terakhir.
Aparat kepolisian bersama kementerian dan lembaga terkait berhasil mengungkap sejumlah kasus besar yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mencatat sedikitnya enam modus operandi yang kerap digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, antara lain penambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP), operasi di kawasan hutan tanpa izin, penggunaan dokumen palsu, pengolahan dan penjualan hasil tambang tanpa izin, penyelundupan hasil tambang ke luar daerah atau luar negeri, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Baca juga: PERHAPI: Aktivitas Tambang Ilegal Menjalar ke Komoditas Strategis, Batubara hingga Bauksit
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menegaskan bahwa maraknya praktik tambang ilegal sangat bertentangan dengan prinsip good mining practice (GMP).
Aktivitas tersebut umumnya tidak memiliki kajian teknis, tidak memperhatikan keselamatan kerja, serta abai terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono menekankan, pemberantasan tambang ilegal harus menjadi prioritas nasional yang dijalankan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
“Tambang ilegal jelas tidak sesuai dengan prinsip good mining practice. Tidak ada kajian teknis, pengelolaan lingkungan, maupun jaminan keselamatan kerja. Dampaknya luas—mulai dari rusaknya lahan, pencemaran air, hingga hilangnya potensi pendapatan negara,” ujar Sudirman, Kamis (6/11/2025).
Pemerintah Bentuk Direktorat Gakkum ESDM
Sudirman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti persoalan tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
Salah satu langkah konkret pemerintah adalah pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor ESDM, yang diharapkan dapat meniru efektivitas lembaga serupa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Sudirman, kebijakan tersebut menandai perubahan paradigma dalam tata kelola pertambangan nasional.
“Ini sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin menata regulasi, tetapi juga benar-benar menegakkan hukum di lapangan,” ujarnya.
Presiden Prabowo sebelumnya mengungkapkan, jumlah tambang ilegal di Indonesia telah melampaui 2.000 lokasi, mencakup komoditas batubara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, serta emas dan bauksit di Sumatera dan Kalimantan Barat.
Kolaborasi Lintas Lembaga Diperkuat
Sudirman berharap pemberantasan tambang ilegal tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan diimplementasikan secara lintas kementerian dan lembaga.
Pembentukan Satgas Gabungan Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan dinilai menjadi langkah awal yang tepat untuk memperkuat penegakan hukum pertambangan.
“PERHAPI siap bekerja sama dengan Bareskrim Polri serta beberapa kejaksaan tinggi untuk memberikan dukungan teknis dan data geologi dalam penyelidikan kasus tambang ilegal,” tegas Sudirman.
“Kami siap membantu menghitung estimasi cadangan yang hilang, potensi kerugian lingkungan dan negara, serta memberikan data geologi sebagai dasar penindakan,” pungkasnya.
Diketahui sebulan terakhir, aparat gencar melakukan penindakan tambang ilegal diantaranya :
1.Kasus Tambang Ilegal di Lereng Merapi
Salah satu kasus terbesar ditemukan di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni DA (pemilik depo pasir), WW, dan AP (pemilik sekaligus pemodal tambang), atas aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan taman nasional.
Operasi tambang ilegal tersebut berlangsung selama 1,5 tahun di lahan seluas 6,5 hektare. Negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3 triliun dari potensi pajak dan kerusakan ekosistem di kawasan konservasi.
2. Operasi Gakkum di Taman Nasional Halimun Salak
Selain itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) juga menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, pada Rabu (29/10/2025).
Operasi gabungan ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya. Penertiban akan berlanjut ke sejumlah titik lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan hulu daerah aliran sungai (DAS).
“Terlebih saat ini sudah memasuki musim penghujan. Risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen akan meningkat bila PETI tidak segera ditertibkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).
3. Tambang Ilegal di Morowali
Di Morowali, Sulawesi Tengah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan aktivitas tambang ilegal seluas 62,5 hektare. Aktivitas tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan nikel.
4. Tambang Emas Lombok Barat
Bareskrim Polri juga menindak tambang emas ilegal di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Aktivitas penambangan liar di perbukitan wilayah Sekotong telah lama dilakukan masyarakat secara tradisional.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan warga negara China yang ikut menambang tanpa izin.
Polisi menyita sejumlah alat berat yang digunakan, termasuk dua unit dump truck dan satu unit ekskavator.
| Polri–Kemenkeu Hentikan Ekspor Produk Turunan CPO yang Diduga Langgar Aturan |
|
|---|
| Kronologi Warga Baduy Ditolak Berobat di Rumah Sakit hingga Respons Wamen Kesehatan |
|
|---|
| Komnas dan Kementerian Beda Pernyataan Soal Draf hingga Kewenangan Penyidikan dalam RUU HAM |
|
|---|
| Wamendagri Ribka Tekankan Penguatan Kinerja Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Tanah Papua |
|
|---|
| Aktivitas Tambang dan Poyek Panas Bumi Ganggu 33,6 Juta Hektar Lahan Masyarakat Adat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.