Polda Metro Jaya Cekal CSB yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Jessica Iskandar
Pencekalan itu dilakukan setelah CSB sudah dua kali mangkir dalam panggilan pihak kepolisian.
"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget, terimakasih buat suami, tim pengacara, dan yang pasti aku terimakasih untuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini dan lega bahwa terlapor CSB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Jessica Iskandar.
"Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macem-macem, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," tukasnya.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
| DJ Panda Sambangi Polda Metro Jaya, Agendanya Mediasi dengan Erika Carlina |
|
|---|
| Jadi Tersangka, Kubu Roy Suryo Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kapan Diperiksa? |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Pulang usai Diperiksa, Kuasa Hukum Pede Tak Akan Ditahan: Legitimasi Penyidik Hilang |
|
|---|
| Operasi Zebra Digelar Dua Pekan Mulai 17 November 2025, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran |
|
|---|
| Kondisi Terkini Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta, 1 Orang Akan Jalani Operasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/trunoyudo-wisnu-andiko-1213.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.