Polda Metro Jaya Cekal CSB yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Jessica Iskandar
Pencekalan itu dilakukan setelah CSB sudah dua kali mangkir dalam panggilan pihak kepolisian.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget, terimakasih buat suami, tim pengacara, dan yang pasti aku terimakasih untuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini dan lega bahwa terlapor CSB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Jessica Iskandar.
"Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macem-macem, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," tukasnya.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Sindikat Sabu 516 Kg Lewat e-Commerce, Komisi III DPR Soroti Strategi Polda Metro |
![]() |
---|
Sepanjang Hari Ini Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana hingga Sudirman - Thamrin |
![]() |
---|
Wakapolri Ingatkan Jajarannya Pengamanan Profesional HUT RI Harus Memberikan Rasa Aman & Sejuk |
![]() |
---|
Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Puncak Peringatan HUT ke-80 RI di Jakarta, Ini Skemanya |
![]() |
---|
Kronologi Polda Metro Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Internasional China, Malaysia dan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.