Kamis, 21 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Cekal CSB yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Jessica Iskandar

Pencekalan itu dilakukan setelah CSB sudah dua kali mangkir dalam panggilan pihak kepolisian.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Polisi mencekal Christoper Steffanus Budianto alias CSB setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan artis Jessica Iskandar. 

"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget, terimakasih buat suami, tim pengacara, dan yang pasti aku terimakasih untuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini dan lega bahwa terlapor CSB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Jessica Iskandar.

"Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macem-macem, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," tukasnya.

Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan