Rabu, 12 November 2025

Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Diharapkan Bongkar Fakta Kasus Ijazah Jokowi Secara Transparan

GPA mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga hukum hanya dapat terjaga jika proses hukum dilakukan secara terbuka.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/Jeprima
SALINAN IJAZAH JOKOWI - Penampakan salinan foto copy ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan beberapa orang lainnya.  Selain ketiga orang tersebut, polisi juga mentersangkakan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan beberapa orang lainnya. 

Selain ketiga orang tersebut, polisi juga mentersangkakan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

"Untuk praperadilan kami tidak atau masih mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkapnya saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

Menurut dia, pertimbangan itu melihat kepentingan bagi kliennya yakni Roy Suryo Cs.

Khozinudin menyebut apabila ada urgensi yang diperlukan praperadilan akan dilakukan.

"Kami akan tempuh jika memang perlu," tukasnya.

Baca juga: Rizal Fadillah Tersangka, Sempat Geruduk Rumah Jokowi di Solo, Ngotot Minta Diperlihatkan Ijazah

Kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini berkembang menjadi perkara hukum, dengan delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait klaim ijazah palsu.

Latar Belakang Kasus

  • Sejak Maret 2025, isu mengenai keaslian ijazah Jokowi kembali mencuat di publik.
    Tuduhan ini menyebutkan bahwa ijazah Jokowi dari sekolah dan universitas tidak sah atau palsu.
  • Jokowi sendiri melaporkan kasus ini ke polisi sebagai bentuk perlindungan nama baik dan klarifikasi publik.

Para Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini:

  1. Roy Suryo – pakar telematika, dikenal vokal dalam isu ini.
  2. Eggi Sudjana – pengacara dan tokoh politik.
  3. Kurnia Tri Royani.
  4. M Rizal Fadillah.
  5. Rusam Effendi.
  6. Damai Hari Lubis.
  7. Rismon Hasiholan Sianipar – ahli digital forensik.
  8. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) – aktivis kesehatan.

Proses Hukum

  • Polisi telah memeriksa 117 saksi dan ahli sebelum menetapkan status tersangka.
  • Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE, termasuk pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.
  • Kasus ini dibagi dalam dua klaster:

-Klaster pertama: lima orang yang menyebarkan tuduhan.

-Klaster kedua: tiga orang yang melakukan analisis atau manipulasi data.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved