Rabu, 12 November 2025

Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Diharapkan Bongkar Fakta Kasus Ijazah Jokowi Secara Transparan

GPA mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga hukum hanya dapat terjaga jika proses hukum dilakukan secara terbuka.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/Jeprima
SALINAN IJAZAH JOKOWI - Penampakan salinan foto copy ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan beberapa orang lainnya.  Selain ketiga orang tersebut, polisi juga mentersangkakan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Reaksi Publik

  • MUI, IPW, dan Komisi III DPR menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum.
  • Roy Suryo menanggapi santai status tersangka, namun tetap menuding Kapolda Metro Jaya melakukan pembohongan publik.
  • Sebagian pihak mendesak agar tersangka segera ditahan demi menjaga ketertiban publik.

Signifikansi

  • Kasus ini menegaskan bahwa isu ijazah Jokowi adalah fitnah yang berimplikasi hukum serius, bukan sekadar perdebatan politik.
  • Penetapan tersangka menunjukkan komitmen aparat untuk menindak penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi pejabat negara.
  • Perkara ini juga menjadi contoh bagaimana UU ITE digunakan untuk menangani hoaks dan pencemaran nama baik di era digital.

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved