Terduga Pelaku Bully Pelajar SMP Tangsel Alami Tekanan Psikologis, Hak Belajar Tetap Dijamin
Pelaku bully SMP Tangsel alami tekanan psikologis usai kasus viral, sekolah dan dinas beri pendampingan.
“Kondisinya itu dia dalam tekanan juga. Dia kemarin sudah didampingi DP3KB dan UPTD Satgas dan UPTD PPA, memberikan pendampingan secara psikologis untuk R,” kata Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, Deden Deni.
Deden menekankan, hak belajar R tetap harus dipenuhi.
Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar bagi R dilakukan secara daring menyesuaikan kondisi psikologisnya.
“Anak dikasih pilihan mau sekolah atau enggak, karena kondisinya masih dalam tekanan jadi secara online,” ujar Deden.
Baca juga: Puan Minta Kasus Bullying di Sekolah Tak Boleh Terulang: Ini Sudah Darurat
KPAI Turun Tangan
Sebelumnya terkait proses hukum kasus dugaan bullying tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Alvian mengatakan keluarga menyampaikan laporan atas kasus ini telah dibuat oleh KPAI.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar kasus dugaan perundungan yang terjadi di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan dilanjutkan ke jalur hukum.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan keputusan ini diambil setelah upaya mediasi internal sekolah dinilai belum menyelesaikan masalah.
Menurutnya, langkah hukum penting dilakukan agar fakta kasus benar-benar terungkap dan memberikan keadilan bagi korban.
“Kalau bisa diselesaikan di sekolah, ya diselesaikan di sekolah. Tapi kalau tidak bisa, ya silakan diproses hukum. Karena dengan proses hukum, kita bisa tahu duduk perkaranya dan bagaimana penyelesaiannya,” ujar Diyah Puspitarini saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Selasa (11/11/2025).
Menurut Diyah, dari hasil pengawasan KPAI, unsur bullying sudah jelas terlihat, apalagi korban mengalami luka fisik. Karena itu, pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mengakui ada bullying, dan apakah terjadi luka-luka? Kan ada. Jadi tidak apa-apa, diproses hukum saja,” tegasnya.
Diyah menambahkan, proses hukum tetap bisa dilakukan meski pelaku masih di bawah umur.
Hal ini Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), lanjut Diyah, anak pelaku tindak pidana mendapat perlakuan khusus, mulai dari pendampingan psikologis hingga perlindungan hukum.
“Tidak apa-apa, pelaku di bawah umur juga bisa diproses, karena sudah ada mekanismenya di dalam SPPA,” jelasnya.
Selain mendorong penegakan hukum, KPAI mengingatkan pentingnya dukungan psikologis bagi korban dan pelaku.
| Klarifikasi Dindikbud soal Pengusiran Wartawan di SMPN 19 Tangsel: Kurang Kondusif, Mohon Dimaklumi |
|
|---|
| Soal Perundungan Siswi SMP di Kota Malang, Polisi Kembali Panggil Saksi Tambahan |
|
|---|
| Polisi Tangkap 16 Maling Sepeda Motor di Tangerang Selatan, Sita Pistol Rakitan hingga Celurit |
|
|---|
| Korban Bully di SMPN 19 Tangsel Sempat 7 Kali Izin Tidak Masuk Sekolah, Ini Alasannya |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 215 Edisi Revisi, Aktivitas 7.10 Ayo Cari Tahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/1922256694.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.