Mantan Napi Korupsi Balik ke Partai Politik, Perludem: Tindakan Permisif Terhadap Praktik Korupsi
Partai politik sebagai institusi demokrasi yang merupakan wadah kaderisasi dan rekrutmen politik demokratis, sudah semestinya melakukan seleksi
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai bahwa mantan narapidana (Napi) korupsi balik lagi ke partai politik menandakan tindakan permisif terhadap praktik rasuah.
Menurut Titi partai politik sebagai institusi demokrasi yang merupakan wadah kaderisasi dan rekrutmen politik demokratis, sudah semestinya melakukan seleksi terhadap kader-kader terbaiknya.
"Pencalonan kembali mantan terpidana korupsi selain tidak sejalan dengan upaya serius pemberantasan korupsi juga merupakan indikasi terbuka bahwa partai krisis kader," kata Titi kepada Tribunnews.com, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Perludem Minta Pemerintah Kurangi Kegiatan Seremonial Agar Anggaran Bisa untuk Tahapan Pemilu 2024
Kemudian menurut Titi hal itu juga bisa dianggap sebagai tindakan permisif terhadap praktik korupsi. Mestinya partai menjadi penyaring utama agar siapapun yang disodorkan untuk mengisi jabatan publik.
"Bukanlah figur bermasalah (Yang disodorkan) atau mereka yang telah nyata-nyata telah berkhianat saat memangku jabatan dan tanggung jawab publik," tuturnya.
Perludem: DPR Perlu Susun UU Pemilu dan Pilkada Satu Paket Pakai Metode Kodifikasi |
![]() |
---|
Effendi Gazali Hormati Putusan MK soal Pemilu Dipisah: Sesuai Gugatan Kami Puluhan Tahun Lalu |
![]() |
---|
Pemilu Serentak Dinilai Memperberat Beban Kerja Petugas KPPS |
![]() |
---|
Perludem Dorong RUU Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Agar Segera Dibahas |
![]() |
---|
Perludem Nilai Putusan Terbaru MK soal Pemilu Bisa Buat Parpol Lebih Fokus Urus Kandidasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.