Survei LSI: 94 Persen Publik Setuju dengan Pernyataan Presiden Prabowo, Koruptor Dipenjara 50 Tahun
Hasil survei LSI masyarakat setuju dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap penjatuhan hukuman penjara 50 tahun untuk koruptor.
Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan
Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.
Baca juga: Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Kira-kira 50 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Serius Ajukan Banding
"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu," ucapnya.
Lembaga Survei Indonesia
Djayadi Hanan
Hukuman penjara
50 tahun penjara
koruptor
LSI
Harvey Moeis
Prabowo
| Namanya Dipulihkan, Guru Abdul Muis Ungkap Rasa Syukurnya ke Presiden Prabowo |
|
|---|
| Prabowo Rapat Bahas Keuangan Negara Tanpa Kehadiran Menkeu Purbaya, Ekonom: Kapal Tanpa Kompas |
|
|---|
| Gelar Pahlawan Soeharto, Akademisi Ingatkan Peristiwa Penting Republik dan Nilai Warisan |
|
|---|
| Buntut 2 Guru Dipidana dan Dipecat: Penyidik Polres Luwu Utara Diperiksa, Prabowo Beri Rehabilitasi |
|
|---|
| Catatan ISDS Soal Kerja Sama Keamanan Baru RI-Australia, Ingatkan Sejarah Hingga Soal China & Rusia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/djayadi-hanan-meyebut-kecil-kemungkinan-isu-agama-menjadi-senjata-politik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.