Kamis, 14 Agustus 2025

Survei LSI: 94 Persen Publik Setuju dengan Pernyataan Presiden Prabowo, Koruptor Dipenjara 50 Tahun

Hasil survei LSI masyarakat setuju dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap penjatuhan hukuman penjara 50 tahun untuk koruptor.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
SURVEI LSI - Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan. Dalam rilis survei bertajuk 'Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi', Minggu (9/2/2025), Djayadi Hanan menyatakan, dominan masyarakat setuju dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap penjatuhan hukuman penjara 50 tahun untuk koruptor. 

Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan

Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.

Baca juga: Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Kira-kira 50 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Serius Ajukan Banding

"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu," ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan