Rabu, 3 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

3 Fakta Penggeledahan Kantor GoTo: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud

Berikut 3 fakta penting terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook Kemendikbud.

|
Penulis: timtribunsolo
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
DUGAAN KORUPSI KEMENDIKBUD - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberi keterangan terkait rencana pemeriksaan eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Jumat (20/6/2025). Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbud tahun 2019-2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbud tahun 2019-2022.

Kejaksaan Agung tengah dalam proses penyidikan pengadaan Chromebook di Kemendikbud era kepemimpinan Nadiem Makarim.

Berikut ini 3 fakta penting terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook kemendikbud tersebut:

1. Sejumlah Barang Bukti Disita

Penyidik telah melakukan penggeledahan kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar membenarkan hal tersebut.

"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 Juli 2025 penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di salah satu tempat," kata Harli kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Berdasarkan keterangan Harli, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita mulai dari dokumen dan bukti elektronik berupa flashdisk.

Penyidik saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap barang bukti tersebut.

2. Terkait Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Eks Mendikbud Nadiem Makarim terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2022.

Nadiem Makarim berpotensi menjadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini.

Baca juga: GoTo Buka Suara Setelah Kantornya Digeledah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya Nadiem telah diperiksa Kejagung sebagai saksi.

Selain Nadiem, Kejagung juga memeriksa beberapa pihak di antaranya eks stafsus, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.

3. Awal mula kasus

Pengusutan kasus bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Uji coba AKM itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan laptop dengan spesifikasi OS Windows.

Namun, saat itu Kemendikbud justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Kemendikbud diketahui mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp 9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun pada 2019-2022.

Dari jumlah tersebut di antaranya alokasi sebesar Rp 3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Kejaksaan Agung menduga adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook.

(mg/Rifqi Fawwaz Rijandra) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan