Kamis, 7 Agustus 2025

Surya Darmadi Berharap Kasus Korporasi Tak Lagi Diadili Secara Pidana

Surya Darmadi minta ada prinsip ne bis in idem usai Kejagung bidik korporasi dengan nilai dugaan korupsi Rp78,9 triliun.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI SAWIT - Sidang kasus korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa 7 korporasi di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/7/2025). Surya Darmadi selaku bos PT Duta Palma Group (kiri) menyampaikan protes dengan emosi dalam persidangan asetnya di Singapura hendak disita Kejaksaan Agung.  

Dalam kasus ini, dakwaan terhadap entitas korporasi dinilai berbeda dari dakwaan terhadap individu karena melibatkan subjek hukum yang berlainan.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Surya Darmadi dan memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun. 

Surya juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya yang telah inkracht, termasuk yang berada di luar negeri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan