Surya Darmadi Berharap Kasus Korporasi Tak Lagi Diadili Secara Pidana
Surya Darmadi minta ada prinsip ne bis in idem usai Kejagung bidik korporasi dengan nilai dugaan korupsi Rp78,9 triliun.
Dalam kasus ini, dakwaan terhadap entitas korporasi dinilai berbeda dari dakwaan terhadap individu karena melibatkan subjek hukum yang berlainan.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Surya Darmadi dan memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun.
Surya juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya yang telah inkracht, termasuk yang berada di luar negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-korupsi-sawit-bos-PT-Duta-Palma-Group-Surya-Darmadi.jpg)