Surya Darmadi Berharap Kasus Korporasi Tak Lagi Diadili Secara Pidana
Surya Darmadi minta ada prinsip ne bis in idem usai Kejagung bidik korporasi dengan nilai dugaan korupsi Rp78,9 triliun.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Dalam kasus ini, dakwaan terhadap entitas korporasi dinilai berbeda dari dakwaan terhadap individu karena melibatkan subjek hukum yang berlainan.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Surya Darmadi dan memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun.
Surya juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya yang telah inkracht, termasuk yang berada di luar negeri.
Surya Darmadi
korupsi
Sawit
korporasi CPO
Kejaksaan Agung
ne bis in idem
PT Duta Palma Group
Handika Honggowongso
Istana Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Terdakwa Lain Tetap Diproses |
![]() |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
![]() |
---|
Dua Unit Panser Anoa Milik TNI Parkir di Gedung Kejagung, Ada Apa? |
![]() |
---|
Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Kejagung yang Ketiga, Penetapan DPO dan Red Notice akan Dilakukan |
![]() |
---|
Jawab Kabar Penggeledahan di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Mabes Polri Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.