Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Segera Eksekusi Silfester Matutina: Kami Terus Mencari
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.
"Karena dimata hukum, semua warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama “equality before the law”," jelasnya.
Selain itu dugaan pembiaran tersebut disebut juga bakal menciderai proses hukum itu sendiri serta mengabaikan rasa keadilan.
"Maka akan menimbulkan kerusakan hukum, dan dengan sengaja akan memberi kesempatan kepada silfester-silfester lain di kemudian hari," pungkasnya.
Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan juga telah digugat secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).
Sidang Perdana praperadilan itu pun telah digelar pada hari ini, Senin (25/8/2025).
Namun karena pihak Kejari Jaksel tidak hadir, hakim tunggal Eman Sulaeman pun menunda persidangan tersebut hingga 1 September 2025 mendatang.
Duduk Perkara Silfester
Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
Namun, Sylvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Baca juga: Roy Suryo Puji Sikap JK soal Kasus Silfester Matutina: Itulah Negarawan Sejati
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
| Aset Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung |
|
|---|
| Panja Reformasi Hukum Dibentuk, Komisi III DPR Segera Panggil Kapolri, Jaksa Agung hingga Ketua MA |
|
|---|
| Kejagung Kaji Laporan Dugaan Penyimpangan Keuangan Daerah di Kabupaten Pangandaran |
|
|---|
| KPK Akan Serahkan Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud ke Kejagung, Kemungkinan Tersangka Sama |
|
|---|
| Kejagung: Pelaksanaan Sita Eksekusi Tidak Perlu Penetapan Pengadilan Tambahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jaksa-agung-sanitiar-burhanuddin-095.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.