Kuasa Hukum Sebut Silfester Matutina Ada di Jakarta, Kejaksaan Agung: Ya Tolonglah Bantu Hadirkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberadaan Silfester Matutina, yang diklaim kuasa hukumnya tak kabur.
Di sisi lain, pihak Silfester Matutina, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya usai PK pertama yang telah diajukan digugurkan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan. PK tersebut ditolak karena Silfester tak hadir di persidangan.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," jelasnya.
Lechumanan menambahkan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali.
Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.
Diharapkan, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.
"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak 5 kali," ucap dia.
Duduk Perkara Silfester
Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
Namun, Sylvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Baca juga: Silfester Matutina Dipastikan Tak Kabur ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Klaim Ada di Jakarta
Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
Marcella Cs Segera Disidang Kasus Suap Hakim CPO—Ada Advokat, Buzzer, Direktur TV |
![]() |
---|
Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas Terhadap Mafia Tanah |
![]() |
---|
Siapa I Ketut Darpawan? Hakim yang Fasilitasi Amicus Curiae 12 Tokoh di Sidang Praperadilan Nadiem |
![]() |
---|
Wahyu Gunawan, Panitera Perantara Pengurusan Perkara CPO Mengaku Terima Uang 150.000 Dolar AS |
![]() |
---|
Poin-poin Penting Keterangan Ahli Hukum yang Dihadirkan Kejagung dalam Sidang Praperadilan Nadiem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.