Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Besok, Kejagung Akan Hormati Apa Pun Keputusan Hakim
Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem Makarim sendiri akan digelar pada Senin (13/10/2025) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut bahwa dalam petitumnya Nadiem Makarim penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah.
Namun di sisi lain menurut Jaksa, Nadiem secara tidak langsung mengakui penetapan tersangka dirinya adalah sah.
Hal itu dikarenakan dalam salah satu poin permohonannya, Nadiem kata Jaksa justru meminta agar hakim memerintahkan Kejaksaan Agung selaku termohon menangguhkan penahanan atau mengubah status penahanan menjadi tahanan rumah atau kota apabila kasus itu berlanjut ke tahap penuntutan.
"Dengan demikian dalil-dalil dari pemohon tersebut diatas tidak berdasarkan argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," jelas Jaksa.
Atas dasar itu, Jaksa dalam eksepsinya meminta agar hakim tunggal I Ketut Darpawan menerima eksepsi pihaknya untuk seluruhnya.
Selain itu Jaksa juga meminta agar hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan Nadiem Makarim karena dinilai cacat formil dan bukan merupakan objek praperadilan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Jaksa dalam eksepsinya.
Gugatan Nadiem
Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.
Praperadilan itu Nadiem ajukan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Sementara itu PN Jakarta Selatan sendiri juga telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung.
Adapun sidang itu rencananya bakal digelar pada Jumat (3/10/2025) mendatang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Saksi Ahli: Unsur 'Nyata dan Pasti' Menjadi Syarat Penting dalam Pembuktian Unsur Kerugian Negara |
---|
Siapa I Ketut Darpawan? Hakim yang Fasilitasi Amicus Curiae 12 Tokoh di Sidang Praperadilan Nadiem |
---|
Poin-poin Penting Keterangan Ahli Hukum yang Dihadirkan Kejagung dalam Sidang Praperadilan Nadiem |
---|
Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Nadiem: SPDP Tidak Perlu Diberikan Jika Belum Ditemukan Tersangka |
---|
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hari Ini Giliran Kejagung Serahkan Bukti Surat & Hadirkan Ahli |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.