Senin, 13 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Besok, Kejagung Akan Hormati Apa Pun Keputusan Hakim

Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem Makarim sendiri akan digelar pada Senin (13/10/2025) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Ist
PRAPERADILAN NADIEM – Tim Kuasa Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem Makarim sendiri akan digelar pada Senin (13/10/2025) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jaksa menyebut bahwa dalam petitumnya Nadiem Makarim penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah.

Namun di sisi lain menurut Jaksa, Nadiem secara tidak langsung mengakui penetapan tersangka dirinya adalah sah.

Hal itu dikarenakan dalam salah satu poin permohonannya, Nadiem kata Jaksa justru meminta agar hakim memerintahkan Kejaksaan Agung selaku termohon menangguhkan penahanan atau mengubah status penahanan menjadi tahanan rumah atau kota apabila kasus itu berlanjut ke tahap penuntutan.

"Dengan demikian dalil-dalil dari pemohon tersebut diatas tidak berdasarkan argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," jelas Jaksa.

Atas dasar itu, Jaksa dalam eksepsinya meminta agar hakim tunggal I Ketut Darpawan menerima eksepsi pihaknya untuk seluruhnya.

Selain itu Jaksa juga meminta agar hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan Nadiem Makarim karena dinilai cacat formil dan bukan merupakan objek praperadilan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Jaksa dalam eksepsinya.

Gugatan Nadiem

Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.

Praperadilan itu Nadiem ajukan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Sementara itu PN Jakarta Selatan sendiri juga telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung.

Adapun sidang itu rencananya bakal digelar pada Jumat (3/10/2025) mendatang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved