Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Besok Putusan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Harapan Kuasa Hukum Pemohon hingga Respons Kejagung
Ia menilai dua alat bukti yang digunakan tidak cukup, dan belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem Makarim akan digelar Senin (13/10/2025) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada 3 Oktober 2025. Adapun pengajuan praperadilan tersebut oleh kubu Nadiem Makarim untuk menguji keabsahan penetapan tersangka eks Mendikbud itu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Todung Mulya Lubis Soroti Penetapan Tersangka Nadiem Makarim, Singgung Soal Kriminalisasi Kebijakan
Praperadilan adalah mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum harapan dari kubu Nadiem Makarim dan Kejagung jelang putusan praperadilan:
Baca juga: Menanti Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman Paris: Kasus Teraneh Selama 43 Tahun Jadi Pengacara
Harapan Kubu Nadiem
Tim hukum berharap seluruh bukti dan fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menghasilkan putusan yang adil, termasuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022.
Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah. Ia menyoroti bahwa sejak sidang praperadilan dimulai pada 3 Oktober 2025, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan pidana yang dituduhkan maupun dasar hukum penetapan tersangka.
Menurut Dodi, proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum secara formil dan materiil. Ia menilai dua alat bukti yang digunakan tidak cukup, dan belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.
“Mengingat tindak pidana korupsi kini merupakan delik materiil, maka penetapan tersangka tanpa kerugian nyata ibarat menetapkan tersangka pembunuhan tanpa ada korban yang meninggal,” ujar Dodi.
Pandangan Ahli Hukum
Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).
Ia menegaskan bahwa hasil expose penyidikan tidak dapat dijadikan alat bukti sah.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan saksi ahli dari pihak Kejagung, Prof. Suparji Ahmad.
Ia menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Baca juga: Mulyono Driver Gojek Pertama Hadiri Sidang Praperadilan Nadiem: Karyanya Menghidupi Jutaan Orang
Respons Kejagung
Kejaksaan Agung menyatakan bakal menghormati apapun yang jadi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menerangkan, pihaknya mengaku bakal menghormati apa yang menjadi ketetapan hakim dalam memutus praperadilan Nadiem.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hadiri Sidang Praperdilan, Mertua Nadiem Makarim Yakin Menantunya Tak Terlibat Korupsi Chromebook |
---|
Ibu Mertua Ungkap Kondisi Nadiem Makarim usai Jalani Operasi Wasir |
---|
Saksi Ahli: Unsur 'Nyata dan Pasti' Menjadi Syarat Penting dalam Pembuktian Unsur Kerugian Negara |
---|
Siapa I Ketut Darpawan? Hakim yang Fasilitasi Amicus Curiae 12 Tokoh di Sidang Praperadilan Nadiem |
---|
Poin-poin Penting Keterangan Ahli Hukum yang Dihadirkan Kejagung dalam Sidang Praperadilan Nadiem |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.