Sabtu, 1 November 2025

KPK-BPK Maraton Cek Mesin EDC, Kejar Nilai Kerugian Negara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Tim penyidik KPK bersama auditor BPK sedang maraton melakukan sampling pengecekan mesin Electronic Data Capture (EDC) di sejumlah SPBU.

Kompas.com/Bayu Pratama S
KORUPSI PENGADAAN MESIN EDC - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengintensifkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

Proyek ini menelan biaya fantastis sebesar Rp 3,6 triliun, namun diduga telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Penyidikan kasus yang dimulai sejak September 2024 ini disebut telah memasuki tahap akhir.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. 

Salah satu tersangka yang telah diumumkan pada 6 Oktober 2025 adalah Elvizar (EL), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). 

Elvizar juga diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di sebuah bank BUMN.

Kuasa hukum Elvizar, Febri Diansyah, mengeklaim bahwa kliennya hanya mengerjakan porsi kecil dari proyek tersebut. 

Menurutnya, PT Telkom menugaskan dua anak perusahaannya, PT Sigma (90 persen) dan PT PINS (10 persen), di mana PT PCS hanya menangani sekitar 4 persen dari total proyek.

Untuk mendapatkan gambaran utuh perkara, penyidik KPK juga telah memeriksa saksi dari BUMN lain, salah satunya Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT LEN Industri yang diduga terkait teknologi dalam proyek tersebut.

Selain diusut KPK, proyek ini juga diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan praktik monopoli karena menunjuk langsung PT Telkom tanpa proses tender.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved