Minggu, 9 November 2025

Ijazah Jokowi

Kapolda Metro Jaya Dianggap 'Ngawur', Roy Suryo Bantah Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi

Roy Suryo membantah telah mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi. Dia bingung penetapan tersangka kepadanya karena alasan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
BANTAH EDIT - Pakar Telematika Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025). Roy Suryo membantah telah mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi. Dia bingung penetapan tersangka kepadanya karena alasan tersebut. 

Keyakinan Roy ini berkaca dari janji Jokowi yang akan memperlihatkan ijazahnya ketika persidangan telah berlangsung.

Namun, berkaca dari beberapa sidang menyangkut ijazah Jokowi, bukti kelulusan mantan Wali Kota Solo di UGM itu tidak pernah diperlihatkan hingga saat ini.

"Bohong dia (Jokowi). Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani untuk menunjukkan (ijazah). Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang," jelas Roy.

Roy Suryo Jadi Tersangka dengan 7 Orang Lainnya, Diduga Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, telah mengumumkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik berupa tuduhan ijazah milik Jokowi adalah palsu.

Adapun delapan tersangka itu di antaranya pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Selain itu, ada pula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.

Asep mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.

"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Rismon Murka Disebut Manipulasi Ijazah Jokowi, Singgung Ijazah Asli tak Pernah Ditunjukkan

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.

Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.

Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.

"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Asep.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved