Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Dijadwalkan Dilantik 21 Desember 2025
Tujuh calon dijadwalkan dilantik pada 21 Desember 2025, sehari setelah masa jabatan anggota KY periode sebelumnya berakhir.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Foto tangkapan layar
CALON ANGGOTA KY - Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat dengan calon Anggota Komisi Yudisial di gedung parlemen Jakarta, Senin (17/11/2025). /Youtube TV Parlemen
7. Abhan - unsur tokoh masyarakat
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara di Indonesia yang bersifat mandiri dan dibentuk untuk memastikan serta menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Fungsi dan wewenang Komisi Yudisial diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan undang-undang terkait. Fungsi utamanya meliputi:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Menjaga perilaku hakim melalui penetapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA).
- Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
- Menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim.
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan tersebut.
Baca Juga
| Sosok Anita Kadir, Satu-satunya Calon Anggota KY dari Kalangan Perempuan yang Ikut Tes di DPR |
|
|---|
| Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Reformasi 3 Lembaga Hukum, Rapat Perdana Digelar Besok |
|
|---|
| Ungkit Kasus Arsul Sani, DPR Pertanyakan Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota Komisi Yudisial |
|
|---|
| Hanya Satu Perempuan dari 7 Nama Calon Anggota KY, Pansel Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi Gender |
|
|---|
| Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ada Eks Hakim hingga Praktisi Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gar-pendapat-dengan-calon-Anggov.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.