Rabu, 19 November 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Respons soal Kasatgas Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas Gegara Bobby Nasution

KPK menjelaskan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini terus berkembang.

Dok. Pemprov Sumut
PENYIDIKNYA DILAPORKAN - Gubernur Sumatra Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga hambat kasus Bobby Nasution. 

Budi menegaskan fokus KPK saat ini adalah pada pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap terkait proyek jalan di PUPR Provinsi dan BJN wilayah Sumut.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini sebetulnya sudah rampung. 

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Klaster pemberi sudah berjalan sidangnya. Kemudian klaster penerima ini kita sedang menunggu penetapan jadwal sidangnya dari PN Medan," ujar Budi.

Permintaan majelis hakim

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution di persidangan karena dinilai mengetahui pergeseran anggaran di Dinas PUPR.

Menanggapi hal ini, Budi Prasetyo menyatakan KPK masih akan mencermati perkembangan persidangan, khususnya persidangan klaster penerima suap (eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting) yang belum dimulai.

"Kita akan cermati perkembangannya karena ini kan baru pihak pemberi, pihak penerima kan belum bersidang. Dan hakim juga menyatakan akan melihat nanti keterangan dari saksi-saksi lainnya. Jadi ini kan masih berprogres," jelasnya.

Budi membenarkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk meminta JPU menghadirkan pihak lain guna memperkuat pembuktian. 

Namun ia kembali menegaskan bahwa agenda pemanggilan Bobby belum ada.

"Sampai dengan saat ini belum (teragendakan)," katanya.

Menurut Budi, keputusan untuk menghadirkan Bobby Nasution atau saksi lainnya akan bergantung pada fakta-fakta yang muncul di persidangan Topan Ginting nanti.

"Begitu sidang bergulir kita akan lihat sama-sama fakta-fakta yang muncul dalam persidangan itu. Dari fakta-fakta itu tentu kemudian akan dilakukan analisis oleh tim JPU," ujarnya.

Sudah ditetapkan tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP);

Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.

Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved