Rabu, 19 November 2025

RUU KUHAP

DPR Tetap Ketok Palu Meski Tagar TolakRKUHAP Bergema, Menkum: Hal Biasa

DPR sahkan KUHAP baru meski #TolakRKUHAP menggema. Publik resah pasal kontroversial, mahasiswa aksi, fraksi mayoritas dukung pemerintah.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENGESAHAN UU KUHAP - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Ia menilai penolakan publik terhadap pengesahan UU KUHAP sebagai hal biasa, meski gelombang protes #TolakRKUHAP terus menggema. 

Aksi mencapai puncaknya pada hari pengesahan, Selasa 18 November 2025, berlangsung sejak pagi hingga sore. Massa menuntut agar pengesahan ditunda karena menilai proses pembahasan kurang transparan dan terburu-buru, serta tidak memberi ruang cukup bagi partisipasi publik.

Dominasi Fraksi DPR

RAPAT PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

RKUHAP diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, kemudian dibahas bersama DPR RI. Namun, arah legislasi di parlemen saat ini relatif sejalan dengan agenda pemerintah.

Hal ini karena fraksi DPR periode 2024–2029 didominasi oleh partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, seperti Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, dan PSI.

Dengan mayoritas dukungan tersebut, pengesahan RKUHAP berjalan mulus meski ada penolakan publik.

Dampak bagi Masyarakat

Dengan pengesahan ini, maka tidak lama KUHAP baru resmi berlaku.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, KUHAP yang baru ini akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026 mendatang.

Pemerintah menekankan perlindungan HAM, kepastian hukum, dan penerapan restorative justice (pendekatan hukum yang menekankan pemulihan bagi korban dan pelaku).

Namun, di sisi lain, keresahan publik masih menggema, meninggalkan tanda tanya besar tentang bagaimana aturan baru ini akan diterapkan di lapangan.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved