Jumat, 21 November 2025

Reformasi Polri

Walk Out dari Audiensi Komisi Reformasi Polri, Rismon Ungkap Ketidakadilan & Singgung Otto Hasibuan

Rismon Sianipar mengungkap alasan dibalik keputusannya untuk Walk Out dari audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri, Rabu (19/11/2025).

Tribunnews.com/Reynas Abdila
AKSI WALKOUT - Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan protes keras atas larangan dirinya berbicara dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Rismon Sianipar mengungkap alasan dibalik keputusannya untuk Walk Out dari audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri, Rabu (19/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar memutuskan Walk Out dari audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang digelar di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
  • Rismon memutuskan Walk Out bersama dua tersangka kasus ijazah Jokowi lainnya, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
  • Rismon juga mempermasalahkan kehadiran Otto Hasibuan dalam audiensi tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Digital Forensik yang kini telah menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar mengaku memutuskan Walk Out dari audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang digelar di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Tak sendiri, Rismon memutuskan Walk Out bersama dua tersangka kasus ijazah Jokowi lainnya, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. 

Rismon mengungkap dalam audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri ini, ia bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa yang didampingi oleh juru bicara mereka Refly Harun sempat diberikan dua opsi.

Yakni opsi untuk keluar dari ruangan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, atau tetap berada di dalam ruangan tapi tidak diperbolehkan untuk berbicara.

Atas opsi tersebut Rismon Cs pun memilih untuk keluar atau Walk Out. 

Rismon juga menegaskan kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bahwa kehadiran mereka dalam audiensi ini bukan hanya untuk menjadi penonton.

"Jadi benar dikatakan Pak Roy Suryo dan Bang Refly bahwa kami tadi sudah masuk, tetapi ada dua opsi diminta keluar langsung atau berada di barisan belakang tapi tidak ngomong."

"Kami kan di sini bukan untuk menjadi penonton Profesor Jimly. Iya kan?" kata Rismon dilansir iNews TV, Rabu (19/11/2025).

Lebih lanjut, Rismon juga mengaku keberatan karena dalam audiensi ini pihaknya ingin membahas soal upaya kriminalisasi yang dirasakannya sebagai akademisi, peneliti, dan aktivis. Terutama dalam kasus ijazah Jokowi.

Namun dalam forum audiensi ini, justru hadir Otto Hasibuan yang memiliki firma hukum Otto Hasibuan & Associates dan menangani kasus ijazah Jokowi dari kubu lawan.

Diketahui Presiden ke-7 RI, Jokowi menunjuk putra Otto Hasibuan, yakni Yakub Hasibuan sebagai penasihat hukumnya dalam penanganan kasus ijazah Jokowi.

Baca juga: Drama Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa Walkout Saat Audiensi dengan Tim Reformasi Polri

Selain itu, dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo tersebut, Otto Hasibuan juga merupakan anggotanya.

Rismon pun merasa, kehadiran Otto dalam audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak adil baginya.

"Nah, terkait dengan tadi juga kami keberatan, kenapa kalau kami bawa ini kasus kriminalisasi terhadap kami akademisi, peneliti dan aktivis, di situ ada juga Profesor Otto Hasibuan yang dari kantor pengacaranya mendampingi atau menjadi Penasihat Hukum dari pelapor Joko Widodo. Ya, jadi itu tidak fair (adil)," tegas Rismon.

Rismon lantas melayangkan protesnya kepada Jimly Asshiddiqie, mengapa Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak bisa mendengarkan cerita dari dua sisi, yakni dari pihaknya dan pihak Jokowi.

"Kami komplain kepada Prof Jimly, Kenapa? Sedangkan jurnalis saja kalau apa sebisa mungkin cover both sides. Mendengar cerita dari dua sisi."

"Nah, kenapa ini yang namanya Komisi Reformasi Polri tidak mau mendengarkan cerita dari sisi kami. Sementara Otto Hasibuan ada di ruangan itu, yang bisa menyuplai data atau informasi sesuai dengan versi mereka (kubu Jokowi) gitu kan," jelas Rismon.

Tak cukup disitu, Rismon juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bisa mendengarkan aspirasinya.

Meskipun ia bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Pasalnya menurut Rismon, para terpidana saja memiliki hak untuk didengarkan aspirasinya, apalagi mereka yang masih berstatus sebagai tersangka.

"Nah, inilah yang kami komplain kepada Pak Prabowo Subianto ya. Dengarkanlah pak. Jangankan tersangka, harusnya terpidana pun bisa didengarkan. Enggak ada undang-undang melarang itu," imbuhnya.

Baca juga: Rismon Sianipar Sebut Adanya Pembungkaman Hak Peneliti Terkait Ijazah Jokowi

Daftar Tokoh yang Walk Out

Refly Harun bersama Roy Suryo Cs menyatakan walk out dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Komisi Reformasi Polri adalah lembaga non-struktural yang dibentuk Presiden RI untuk mempercepat reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komisi ini resmi berdiri pada 7 November 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.

Pantauan Tribunnews.com di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025) sekira pukul 10.46 WIB, Refly Harun bersama Roy Suryo Cs keluar dari dalam gedung tempat digelarnya audiensi.

"Langkah tegasnya memang kami walk out," kata Refly, kepada wartawan di lokasi, Rabu.

Selain mereka berdua, beberapa sosok lain yang turut walk out dari pertemuan tersebut, diantaranya.

  1. Dokter Tifauzia Tyassuma
  2. Rismon Sianipar
  3. Yanuar Aziz
  4. Edy Mulyadi
  5. Nur Sam
  6. Said Didu

Baca juga: Refly Harun dan Roy Suryo dkk Klaim Walkout dari Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Kronologi Walk Out 

Seperti diketahui, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bersama koleganya mundur atau Walk Out dari agenda audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Refly dkk hadir dalam kapasitasnya sebagai tamu undangan.

Beberapa kolega Refly turut menemani di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, Said Didu, Edy Mulyadi, dan lainnya.

Kepada wartawan, Refly mengungkapkan kronologis ketika pihaknya memilih untuk walkout.

"Jadi hari ini sesungguhnya kita diundang oleh tim reformasi sehari sebelum pemeriksaan terhadap mereka (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa) lalu pada waktu itu kita berdebat dalam tanda kutip apakah kita mau ramai-ramai ke Polda Metro Jaya mengawal mereka ataukah ada cara lain ya, untuk katakanlah eh meminta atensi kasus ini yang kita anggap kriminalisasi," ungkap Refly.

Satu di antara opsinya adalah menghubungi Komisi Percepatan Reformasi Polri guna mendapatkan atensi penetapan tersangka di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca juga: Akademisi Hingga Aktivis Soroti Reformasi Polri, Ingatkan Polisi Harus Fokus pada Tugas Pokok

"Maka saya berinisiatif pada waktu itu tanpa disuruh me-WA dan menelepon Pak Jimly (Asshiddiqie, Ketua Tim Reformasi)," jelasnya.

Dari dialog tersebut, Refly mengatakan bahwa Jimly menyambut baik tentang permintaan audiensi.

Hingga melalui staf dari Jimly ditetapkan agenda audiensi yang berlangsung pada hari ini Rabu (19/11/2025).

Refly sempat mencantumkan beberapa nama yang akan hadir termasuk Roy Suryo yang berstatus tersangka.

Sebelum hadir, Refly sempat meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Jimly apakah memungkinkan Roy Suryo untuk datang audiensi.

“Bisa enggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya.” tanya Reflu.

Kemudian Jimly menjawab “Silakan, kan kamu yang menentukan. Ya ajak aja. Yang lainnya terserah.”

Refly menyayangkan rupanya saat last minute Jimly me-WA kemudian mengatakan bahwa Roy, Rismon, Dokter Tifa tidak boleh masuk karena dalam status tersangka. 

Baca juga: Komisi Reformasi Polri Harus Menjadi Pengawal Moral

Refly mempertanyakan maksud larangan itu.

“Ini apa-apaan? Ini kan lembaga aspiratif, lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang. Status tersangka itu, itu kan belum bersalah."

"Ya, apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi. Justru kita ingin mengadukan kasus ini kepada Komisi Reformasi ini agar mereka paham. Masa yang begini ini 12 tahun ancamannya kan sampai toh," ucapnya.

Lalu rupanya, terang Refly bahwa Jimlu memberikan pilihan agar Roy, Rismon, dan Dokter Tifa agar keluar dari ruang audiensi atau duduk di belakang. 

"Mereka memilih keluar atau walk out mayoritas ya kita sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kita juga keluar. Makanya beberapa di antara kita, Mas Edy yang mestinya ngomong soal jin buang anak keluar."

"Kemudian Said Pak Saididu ngomong tentang PIK eh Pagar Laut Oligarki keluar. Rizal Fadillah yang nasibnya sama sebagai tersangka juga pasti keluar," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)

Baca berita lainnya terkait Reformasi Polri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved