Kasus Suap Ekspor CPO
Eksepsi Ditolak, Nasib Marcella Santoso Cs Ditentukan di Sidang Pembuktian
Eksepsi ditolak, suap Rp 40 miliar terbongkar, korporasi besar terseret. Sidang panas ekspor CPO kini masuk tahap pembuktian…
Di persidangan terpisah, majelis hakim juga menolak eksepsi dari terdakwa advokat Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bahtiar (Direktur JakTV).
Penolakan eksepsi tersebut terkait perkara obstruction of justice (OOJ, merintangi penyidikan) dalam tiga kasus besar, yakni korupsi tata kelola komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, serta pengurusan izin ekspor CPO.
Kemudian majelis hakim juga menolak eksepsi dari terdakwa M Syafei, yang mewakili pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara suap pengurusan izin ekspor CPO.
Peran Korporasi Besar
Tiga perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diuntungkan dari pengurusan izin ekspor CPO.
Ketiganya merupakan pemain utama dalam industri kelapa sawit Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap ekspor nasional.
Penyuapan diduga dilakukan untuk memastikan kelancaran izin ekspor dan menghindari jerat hukum dalam perkara korupsi komoditas strategis tersebut.
Baca juga: Lolos Fit and Proper Test, Mampukah 7 Calon KY Ini Jaga Integritas Hakim?
Perkara Memasuki Tahap Pembuktian
Karena seluruh eksepsi para terdakwa telah ditolak, perkara kini memasuki tahap pembuktian.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 26 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari penuntut umum.
Nasib para terdakwa, termasuk pengacara Marcella Santoso Cs, akan ditentukan dari kekuatan bukti yang dihadirkan.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas peradilan dan tata kelola komoditas strategis di Indonesia.
Kasus Suap Ekspor CPO
| Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Minta Hukuman Paling Ringan di Kasus Suap CPO: Saya Menyesal |
|---|
| Hakim Agam Syarif Berharap Divonis Ringan dalam Kasus Suap CPO, Sebut Diri Sapu Kotor |
|---|
| Hakim Non Aktif Djuyamto Klaim Tak Nikmati Uang Suap, Minta Hukuman Seadil-adilnya |
|---|
| Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi M Adhiya Muzakki: Dakwaan Sudah Cermat dan Sah |
|---|
| Dari Kursi Hakim jadi Terdakwa, Eks Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Menyesal dan Minta Maaf |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.