Jumat, 21 November 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Eksepsi Ditolak, Nasib Marcella Santoso Cs Ditentukan di Sidang Pembuktian

Eksepsi ditolak, suap Rp 40 miliar terbongkar, korporasi besar terseret. Sidang panas ekspor CPO kini masuk tahap pembuktian…

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS LEPAS CPO - Sidang kasus dugaan suap, perintangan penyidikan, TPPU perkara vonis lepas ekspor perkara minyak goreng mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Hakim dalam putusan sela menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Marcella Santoso dkk dan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.  

Di persidangan terpisah, majelis hakim juga menolak eksepsi dari terdakwa advokat Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bahtiar (Direktur JakTV).

Penolakan eksepsi tersebut terkait perkara obstruction of justice (OOJ, merintangi penyidikan) dalam tiga kasus besar, yakni korupsi tata kelola komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, serta pengurusan izin ekspor CPO.

Kemudian majelis hakim juga menolak eksepsi dari terdakwa M Syafei, yang mewakili pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara suap pengurusan izin ekspor CPO.

Peran Korporasi Besar

TERSANGKA KASUS SUAP CPO - Tersangka kasus perintangan penyidikan Marcella Santoso membantah telah membuat konten isu mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Indonesia Gelap. Hal itu disampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025) sore.
TERSANGKA KASUS SUAP CPO - Tersangka kasus perintangan penyidikan Marcella Santoso membantah telah membuat konten isu mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Indonesia Gelap. Hal itu disampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025) sore. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Tiga perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diuntungkan dari pengurusan izin ekspor CPO.

Ketiganya merupakan pemain utama dalam industri kelapa sawit Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap ekspor nasional.

Penyuapan diduga dilakukan untuk memastikan kelancaran izin ekspor dan menghindari jerat hukum dalam perkara korupsi komoditas strategis tersebut.

Baca juga: Lolos Fit and Proper Test, Mampukah 7 Calon KY Ini Jaga Integritas Hakim?

Perkara Memasuki Tahap Pembuktian

Karena seluruh eksepsi para terdakwa telah ditolak, perkara kini memasuki tahap pembuktian.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 26 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari penuntut umum. 

Nasib para terdakwa, termasuk pengacara Marcella Santoso Cs, akan ditentukan dari kekuatan bukti yang dihadirkan.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas peradilan dan tata kelola komoditas strategis di Indonesia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved