Jumat, 21 November 2025

Profil Firdaus Oiwobo, Diminta Ketua MK Copot Toga saat Sidang, Izin Advokat Dibekukan

Firdaus Oiwobo diminta mencopot toganya saat sidang di MK buntut izin advokatnya dibekukan.

Tangkapan layar dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
UU ADVOKAT - Advokat Firdaus Oiwobo dalam sidang nomor 217/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Dalam sidang itu, Firdaus Oiwobo diminta mencopot toganya buntut izin advokatnya dibekukan. 

Razman Nasution mendesak Hakim agar persidangan bisa berlangsung transparan dan disiarkan media.

Tetapi, Majelis Hakim menolak usulan tersebut.

Buntut aksinya itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten membekukan berita acara sumpah advokat miliknya. 

Akibatnya, Firdaus tak dapat lagi bekerja sebagai advokat. 

Ia menyebut pembekuan itu telah menghilangkan haknya untuk mencari nafkah dan membantu para pencari keadilan melalui profesinya.

Atas hal itu, Firdaus meminta MK menafsir ulang pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 ayat (2) UU Advokat

Ia ingin kedua pasal itu dimaknai, organisasi advokat wajib memberi kesempatan pembelaan diri yang adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi, serta seluruh proses penindakan etik.

Termasuk pemberhentian sementara atau tetap harus diputus oleh Dewan Kehormatan dan diteruskan ke MA untuk pembekuan berita acara sumpah.

Ia juga meminta MK menegaskan pembekuan berita acara sumpah hanya sah jika didasarkan pada putusan etik Dewan Kehormatan. 

Karena itu, Firdaus meminta agar penetapan Ketua PT Banten yang membekukan sumpah advokatnya dinyatakan tidak sah. 

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rifqah/Mario Christian)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved