Profil Firdaus Oiwobo, Diminta Ketua MK Copot Toga saat Sidang, Izin Advokat Dibekukan
Firdaus Oiwobo diminta mencopot toganya saat sidang di MK buntut izin advokatnya dibekukan.
Razman Nasution mendesak Hakim agar persidangan bisa berlangsung transparan dan disiarkan media.
Tetapi, Majelis Hakim menolak usulan tersebut.
Buntut aksinya itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten membekukan berita acara sumpah advokat miliknya.
Akibatnya, Firdaus tak dapat lagi bekerja sebagai advokat.
Ia menyebut pembekuan itu telah menghilangkan haknya untuk mencari nafkah dan membantu para pencari keadilan melalui profesinya.
Atas hal itu, Firdaus meminta MK menafsir ulang pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Ia ingin kedua pasal itu dimaknai, organisasi advokat wajib memberi kesempatan pembelaan diri yang adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi, serta seluruh proses penindakan etik.
Termasuk pemberhentian sementara atau tetap harus diputus oleh Dewan Kehormatan dan diteruskan ke MA untuk pembekuan berita acara sumpah.
Ia juga meminta MK menegaskan pembekuan berita acara sumpah hanya sah jika didasarkan pada putusan etik Dewan Kehormatan.
Karena itu, Firdaus meminta agar penetapan Ketua PT Banten yang membekukan sumpah advokatnya dinyatakan tidak sah.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rifqah/Mario Christian)
| Firdaus Oiwobo Salah Sebut Nama Ketua MA Sunarto Jadi Ketua MK Suhartoyo di Sidang Uji UU Advokat |
|
|---|
| Izin Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Disuruh Ketua MK Copot Toga saat Sidang Berlangsung |
|
|---|
| Jimly soal Kasus Ijazah Palsu: Masalah Serius, Jadi Alat Persaingan Politik |
|
|---|
| MK Gelar Sidang Perdana Firdaus Oiwobo yang Sumpah Advokatnya Dicabut Karena Ricuh di PN Jakut |
|
|---|
| Hindari Multitafsir, Pentingnya Membaca Putusan MK Nomor 114/2025 Secara Utuh |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.