Profil Firdaus Oiwobo, Diminta Ketua MK Copot Toga saat Sidang, Izin Advokat Dibekukan
Firdaus Oiwobo diminta mencopot toganya saat sidang di MK buntut izin advokatnya dibekukan.
Ringkasan Berita:
- Advokat Firdaus Oiwobo diminta melepas toganya saat mengikuti sidang di MK, Rabu (19/11/2025).
- Permintaan itu sebab saat ini status advokat Firdaus sedang dibekukan.
- Pembekuan izin advokat Firdaus buntut sikap kontroversinya saat sidang Razman Nasution pada 6 Februari 2025.
TRIBUNNEWS.com - Advokat Firdaus Oiwobo menjalani sidang perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (19/11/2025).
Dalam perkara ini, Firdaus sebagai pemohon menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) kaena merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal tersebut.
Hal ini buntut izin advokatnya dibekukan setelah dianggap melaggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) saat sidang kasus Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Kala itu, Firdaus sebagai kuasa hukum tambahan Razman, naik meja saat sidang berlangsung.
Dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, Firdaus diminta mencopot toga yang dikenakannya.
Toga merupakan pakaian resmi berjubah hitam yang dikenakan advokat saat bersidang di pengadilan.
Baca juga: Izin Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Disuruh Ketua MK Copot Toga saat Sidang Berlangsung
Sebab, selama izinnya dibekukan, Firdaus dianggap kehilangan pijakan sementara sebagai advokat.
"Oleh karena itu, pilihan Saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat supaya tidak menimbulkan dualisme di luar. Kalau Anda memilih itu kami akan teruskan," kata Ketua MK, Suhartoyo, Rabu.
"Kemudian Pak Firdaus, jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar," imbuhnya.
Profil Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo lahir pada 7 Juli 1976, yang artinya saat ini ia berusia 49 tahun.
Ia merupakan lulusan S1 Administrasi Negara Universitas Islam Syekh Yusuf, serta Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Firdaus merupakan pimpinan di firma hukum miliknya, yaitu M Firdaus Oiwobo Law Firm.
Ia juga menjabat sebagai Pimpinan Yayasan Mutiara Taman Firdaus dan Perkumpulan Artis Republik Indonesia (Perarri).
Selain itu, Firdaus tercatat menduduki posisi Ketua Umum Satgas Anti-Narkoba Nasional.
Selama ini, Firdaus dikenal sebagai pengacara yang kontroversial.
Aksinya naik meja saat sidang Razman, bukan "kekacauan" pertama yang ia buat.
Pada awal 2022, ia meminta mertua Vanessa Angel, Haji Faisal, untuk tes DNA dengan Gala Sky.
Hal itu disampaikan Firdaus di tengah perseteruan keluarga Haji Faisal dengan ayah kandung Vanessa, Doddy Sudrajat.
Tetapi, permintaan Firdaus itu ditolak oleh Haji Faisal.
Jauh sebelum itu, Firdaus pernah melaporkan mantan istri Andre Taulany, Erin Taulany, pada 2019, atas dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto yang saat itu mencalonkan diri sebagai Presiden.
Di tahun yang sama, ia juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan manipulasi data Pilpres 2019.
Baca juga: Hakim MK Soroti Banyak Salah Ketik di Dokumen Firdaus Oiwobo: Nama Ismail Saleh Jadi Ismail Fahmi
Firdaus sempat ikut campur dalam kasus pengusaha Surabaya, Jawa Timur, yang mem-bully seorang siswa SMA buntut anaknya diejek.
Ia mendesak Polrestabes Surabaya untuk membebaskan ayah dari siswa tersebut, pengusaha Ivan Sugiamto.
Sebab menurut dia, kasus Ivan merupakan perkara yang ringan.
Duduk Perkara Naik Meja
Pada Februari 2025 lalu, Firdaus Oiwobo menjadi sorotan lantaran naik meja saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Razman Nasution, berlangsung.
Dalam sidang itu, Firdaus merupakan kuasa hukum tambahan Razman.
Ia mengaku, aksinya naik ke meja dilakukannya secara spontan.
Sebab, saat kericuhan terjadi, ia berstatus sebagai pengacara Razman.
"Saya enggak pernah niat naik meja," kata dia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/2/2025).
Kericuhan itu terjadi Razman sebagai terdakwa tidak terima atas keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan digelar secara tertutup.
Razman Nasution mendesak Hakim agar persidangan bisa berlangsung transparan dan disiarkan media.
Tetapi, Majelis Hakim menolak usulan tersebut.
Buntut aksinya itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten membekukan berita acara sumpah advokat miliknya.
Akibatnya, Firdaus tak dapat lagi bekerja sebagai advokat.
Ia menyebut pembekuan itu telah menghilangkan haknya untuk mencari nafkah dan membantu para pencari keadilan melalui profesinya.
Atas hal itu, Firdaus meminta MK menafsir ulang pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Ia ingin kedua pasal itu dimaknai, organisasi advokat wajib memberi kesempatan pembelaan diri yang adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi, serta seluruh proses penindakan etik.
Termasuk pemberhentian sementara atau tetap harus diputus oleh Dewan Kehormatan dan diteruskan ke MA untuk pembekuan berita acara sumpah.
Ia juga meminta MK menegaskan pembekuan berita acara sumpah hanya sah jika didasarkan pada putusan etik Dewan Kehormatan.
Karena itu, Firdaus meminta agar penetapan Ketua PT Banten yang membekukan sumpah advokatnya dinyatakan tidak sah.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rifqah/Mario Christian)
| Firdaus Oiwobo Salah Sebut Nama Ketua MA Sunarto Jadi Ketua MK Suhartoyo di Sidang Uji UU Advokat |
|
|---|
| Izin Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Disuruh Ketua MK Copot Toga saat Sidang Berlangsung |
|
|---|
| Jimly soal Kasus Ijazah Palsu: Masalah Serius, Jadi Alat Persaingan Politik |
|
|---|
| MK Gelar Sidang Perdana Firdaus Oiwobo yang Sumpah Advokatnya Dicabut Karena Ricuh di PN Jakut |
|
|---|
| Hindari Multitafsir, Pentingnya Membaca Putusan MK Nomor 114/2025 Secara Utuh |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.