Akademisi Apresiasi Gagasan Abhan Soal Pengawasan Partisipatif Peradilan: Langkah Progresif
Akademisi beri apresiasi terhadap gagasan Abhan, komisioner KY terpilih, yang menekankan perlunya memperkuat Pengawasan Partisipatif.
Ringkasan Berita:
- Akademisi memberikan apresiasi terhadap gagasan Abhan, komisioner Komisi Yudisial (KY) terpilih, yang menekankan perlunya memperkuat Pengawasan Partisipatif dalam sistem peradilan.
- Menurutnya, selama ini keterlibatan publik dalam mengawasi proses peradilan umumnya masih terbatas pada pemantauan insidental.
- Oleh karena itu, ia menggambarkan ide tersebut sebagai angin segar di tengah tingginya tuntutan publik terhadap lembaga peradilan yang bersih, akuntabel, dan terbuka.
TRIBUNNEWS.COM - Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal, menyampaikan apresiasi terhadap gagasan Abhan, komisioner Komisi Yudisial (KY) terpilih, yang menekankan perlunya memperkuat Pengawasan Partisipatif dalam sistem peradilan.
Gagasan tersebut diutarakan Abhan yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu periode 2014-2019 ketika menjalani Fit and Proper Test (FPT) calon anggota KY di Komisi III DPR RI pada Rabu (19/11/2025).
KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan memiliki wewenang untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Amal menggambarkan ide tersebut sebagai angin segar di tengah tingginya tuntutan publik terhadap lembaga peradilan yang bersih, akuntabel, dan terbuka.
Komitmen Abhan membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik, termasuk akademisi dan mahasiswa, merupakan peluang penting bagi peningkatan kualitas peradilan.
"Gagasan ini menunjukkan keseriusan KY dalam mengajak kampus berperan langsung mengawasi jalannya persidangan dan melakukan eksaminasi putusan. Ini langkah yang progresif dan sangat relevan," kata Kepala Laboratorium Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta itu.
Menurutnya, selama ini keterlibatan publik dalam mengawasi proses peradilan umumnya masih terbatas pada pemantauan insidental.
Dengan pendekatan Pengawasan Partisipatif, menurut Amal, partisipasi tersebut dapat menjadi lebih terstruktur melalui mekanisme yang memungkinkan sivitas akademika hadir mengamati jalannya sidang, menilai etika hakim, hingga mengkaji putusan secara independen.
Ia menambahkan, banyak perguruan tinggi hukum sebenarnya memiliki kapasitas akademik yang kuat, tapi kontribusi mereka belum sepenuhnya terhubung dengan sistem pengawasan KY.
"Jika ide ini diwujudkan, relasi antara dunia pendidikan hukum dan upaya menjaga etik peradilan akan semakin kuat," jelasnya.
Amal berharap KY ke depan dapat merumuskan prosedur kerja yang lebih jelas, memperluas kolaborasi dengan kampus, serta menyiapkan pelatihan calon pengawas partisipatif.
Baca juga: Legislator PDIP Tanya Motivasi Abhan Ikut Seleksi Anggota KY, Setelah Tidak Menjabat di Bawaslu Lagi
Ia bahkan melihat peluang program tersebut untuk dikembangkan sebagai PPL Tematik bagi mahasiswa hukum.
"Transparansi peradilan adalah fondasi negara hukum. Semakin banyak mata publik yang masuk ke ruang sidang, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan," kata dia.
Tanya Motivasi Abhan Ikut Seleksi Anggota KY
Masih dalam rangkaian Fit and Proper Test tersebut, Abhan sempat ditanya apa motivasinya mengikuti seleksi menjadi anggota maupun pimpinan KY oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta.
"Pertanyaan pertama. Saudara Abhan sejak kapan saudara punya keinginan menjadi anggota atau pimpinan di KY? Sejak kapan?" kata Sudirta.
| Komisi X Pastikan Revisi UU Sisdiknas Libatkan Semua Pihak Demi Pemerataan Pendidikan |
|
|---|
| Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan nilai UU Karbon Diperlukan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Komisi VI DPR Sebut Isu Pertalite Dicampur Air di Jawa Timur Tidak Terbukti: Sudah Diperiksa Aparat |
|
|---|
| Komisi III DPR Segera Undang LSM dan Aktivis yang Menentang KUHAP Baru |
|
|---|
| 12.500 Dokumen Warga Surabaya Tertahan, Pimpinan DPR: Hak Atas Tanah EV Harus Dipulihkan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.