Akademisi Apresiasi Gagasan Abhan Soal Pengawasan Partisipatif Peradilan: Langkah Progresif
Akademisi beri apresiasi terhadap gagasan Abhan, komisioner KY terpilih, yang menekankan perlunya memperkuat Pengawasan Partisipatif.
Wayan Sudirta menegaskan penelusuran riwayat dan rekam jejak calon penting dilakukan agar Komisi III tidak hanya meloloskan figur yang baru mencari posisi setelah tidak lagi menjabat di lembaga sebelumnya.
"Sebab kalau kita baca riwayatnya jangan-jangan saudara mendadak setelah tidak di Bawaslu. Waduh gue kehilangan job ini, oh ada KY," ujar Sudirta.
Ia mengatakan, Komisi III DPR tidak menghendaki KY dijadikan sebagai tempat pencarian pekerjaan bagi mantan pejabat.
Dia menilai lembaga pengawas hakim tersebut membutuhkan figur yang telah lama memiliki komitmen, visi, dan panggilan pengabdian di bidang etika serta peradilan.
"Kalau begitu kan itu yang tidak dikehendaki Komisi III. Jangan sampai orang mencari kerja lalu tes di sini kita luluskan. Yang akan kita luluskan adalah entah kemarin, entah tahun lalu, entah dari kecil dia memang punya cita-cita mengambil pekerjaan dan pengabdian sejenis ini, sejenis KY," ujarnya.
Sudirta kemudian meminta Abhan menjelaskan secara spesifik sejak kapan ia berkeinginan bergabung dengan KY dan apakah setelah menjadi anggota ia juga memiliki keinginan menjadi pimpinan lembaga tersebut.
"Sejak kapan Saudara ingin menjadi anggota, dan setelah jadi anggota apa ada keinginan jadi pimpinan? Dan apa alasannya itu?" tandasnya.
Jawaban Abhan
Merespons pertanyaan Wayan Sudirta, Abhan menegaskan dirinya tidak tiba-tiba mendaftar sebagai anggota KY.
Abhan mengungkapkan dirinya pernah mendaftar uji kelayakan anggota KY pada tahun 2010 silam.
"Jadi saya lulus 1991, kemudian 1992 menjadi pengacara dulu, praktik dulu zaman saya masih ada praktik, ikut orang berpraktik di kantor lawyer lah," ucapnya.
"Kemudian saya pernah mendaftar KY tahun 2010, jadi bukan tiba-tiba, karena saya merasa bahwa saya menjadi pengacara kok ada hal yang begini-begini, saya merasa ini tidak adil dan sebagainya," imbuhnya.
Abhan menyebut bahwa saat itu dia gagal setelah tahapan administrasi.
"Tahun 2010 jadi saya masih ingusan kira-kira belum tahu belantara, soal seleksi saya ikut seleksi 2010, tetapi saya gagal di tahapam setelah administrasi, kira-kira begitu," ucapnya.
"Jadi sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa minat saya umtuk menjadi KY sebenarnya sejak 2010, mungkin (jejak) digital bisa dilacak ada," ungkapnya.
Adapun tujuh nama calon Anggota KY yang mengikuti proses seleksi di Komisi III DPR adalah:
- F. Williem Saija, mantan hakim
- Setyawan Hartono, mantan hakim
- Anita Kadir, praktisi hukum
- Desmihardi, praktisi hukum
- Andi Muhammad Asrun, akademisi hukum
- Abdul Chair Ramadhan, unsur akademisi hukum
- Abhan, mantan ketua Bawaslu RI
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Chaerul Umam)
| Komisi X Pastikan Revisi UU Sisdiknas Libatkan Semua Pihak Demi Pemerataan Pendidikan |
|
|---|
| Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan nilai UU Karbon Diperlukan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Komisi VI DPR Sebut Isu Pertalite Dicampur Air di Jawa Timur Tidak Terbukti: Sudah Diperiksa Aparat |
|
|---|
| Komisi III DPR Segera Undang LSM dan Aktivis yang Menentang KUHAP Baru |
|
|---|
| 12.500 Dokumen Warga Surabaya Tertahan, Pimpinan DPR: Hak Atas Tanah EV Harus Dipulihkan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.