Jumat, 21 November 2025

Akademisi Apresiasi Gagasan Abhan Soal Pengawasan Partisipatif Peradilan: Langkah Progresif

Akademisi beri apresiasi terhadap gagasan Abhan, komisioner KY terpilih, yang menekankan perlunya memperkuat Pengawasan Partisipatif.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Chaerul Umam
CALON ANGGOTA KY – Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI berfoto bersama tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030, usai memberikan persetujuan usulan, dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Akademisi beri apresiasi terhadap gagasan Abhan, komisioner KY terpilih, yang menekankan perlunya memperkuat Pengawasan Partisipatif. 
Ringkasan Berita:
  • Akademisi memberikan apresiasi terhadap gagasan Abhan, komisioner Komisi Yudisial (KY) terpilih, yang menekankan perlunya memperkuat Pengawasan Partisipatif dalam sistem peradilan.
  • Menurutnya, selama ini keterlibatan publik dalam mengawasi proses peradilan umumnya masih terbatas pada pemantauan insidental. 
  • Oleh karena itu, ia menggambarkan ide tersebut sebagai angin segar di tengah tingginya tuntutan publik terhadap lembaga peradilan yang bersih, akuntabel, dan terbuka.

TRIBUNNEWS.COM - Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal, menyampaikan apresiasi terhadap gagasan Abhan, komisioner Komisi Yudisial (KY) terpilih, yang menekankan perlunya memperkuat Pengawasan Partisipatif dalam sistem peradilan.

Gagasan tersebut diutarakan Abhan yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu periode 2014-2019 ketika menjalani Fit and Proper Test (FPT) calon anggota KY di Komisi III DPR RI pada Rabu (19/11/2025).

KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan memiliki wewenang untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. 

Amal menggambarkan ide tersebut sebagai angin segar di tengah tingginya tuntutan publik terhadap lembaga peradilan yang bersih, akuntabel, dan terbuka.

Komitmen Abhan membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik, termasuk akademisi dan mahasiswa, merupakan peluang penting bagi peningkatan kualitas peradilan.

Eks Ketua Bawaslu RI, Abhan saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022). Ia menyoroti soal dilaporkannya Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu.
Eks Ketua Bawaslu RI, Abhan saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022). Ia menyoroti soal dilaporkannya Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu. (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

"Gagasan ini menunjukkan keseriusan KY dalam mengajak kampus berperan langsung mengawasi jalannya persidangan dan melakukan eksaminasi putusan. Ini langkah yang progresif dan sangat relevan," kata Kepala Laboratorium Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta itu.

Menurutnya, selama ini keterlibatan publik dalam mengawasi proses peradilan umumnya masih terbatas pada pemantauan insidental. 

Dengan pendekatan Pengawasan Partisipatif, menurut Amal, partisipasi tersebut dapat menjadi lebih terstruktur melalui mekanisme yang memungkinkan sivitas akademika hadir mengamati jalannya sidang, menilai etika hakim, hingga mengkaji putusan secara independen.

Ia menambahkan, banyak perguruan tinggi hukum sebenarnya memiliki kapasitas akademik yang kuat, tapi kontribusi mereka belum sepenuhnya terhubung dengan sistem pengawasan KY.

"Jika ide ini diwujudkan, relasi antara dunia pendidikan hukum dan upaya menjaga etik peradilan akan semakin kuat," jelasnya.

Amal berharap KY ke depan dapat merumuskan prosedur kerja yang lebih jelas, memperluas kolaborasi dengan kampus, serta menyiapkan pelatihan calon pengawas partisipatif. 

Baca juga: Legislator PDIP Tanya Motivasi Abhan Ikut Seleksi Anggota KY, Setelah Tidak Menjabat di Bawaslu Lagi

Ia bahkan melihat peluang program tersebut untuk dikembangkan sebagai PPL Tematik bagi mahasiswa hukum. 

"Transparansi peradilan adalah fondasi negara hukum. Semakin banyak mata publik yang masuk ke ruang sidang, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan," kata dia.

Tanya Motivasi Abhan Ikut Seleksi Anggota KY

Masih dalam rangkaian Fit and Proper Test tersebut, Abhan sempat ditanya apa motivasinya mengikuti seleksi menjadi anggota maupun pimpinan KY oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta.

"Pertanyaan pertama. Saudara Abhan sejak kapan saudara punya keinginan menjadi anggota atau pimpinan di KY? Sejak kapan?" kata Sudirta.

Wayan Sudirta menegaskan penelusuran riwayat dan rekam jejak calon penting dilakukan agar Komisi III tidak hanya meloloskan figur yang baru mencari posisi setelah tidak lagi menjabat di lembaga sebelumnya. 

"Sebab kalau kita baca riwayatnya jangan-jangan saudara mendadak setelah tidak di Bawaslu. Waduh gue kehilangan job ini, oh ada KY," ujar Sudirta.

Ia mengatakan, Komisi III DPR tidak menghendaki KY dijadikan sebagai tempat pencarian pekerjaan bagi mantan pejabat. 

Dia menilai lembaga pengawas hakim tersebut membutuhkan figur yang telah lama memiliki komitmen, visi, dan panggilan pengabdian di bidang etika serta peradilan.

"Kalau begitu kan itu yang tidak dikehendaki Komisi III. Jangan sampai orang mencari kerja lalu tes di sini kita luluskan. Yang akan kita luluskan adalah entah kemarin, entah tahun lalu, entah dari kecil dia memang punya cita-cita mengambil pekerjaan dan pengabdian sejenis ini, sejenis KY," ujarnya.

Sudirta kemudian meminta Abhan menjelaskan secara spesifik sejak kapan ia berkeinginan bergabung dengan KY dan apakah setelah menjadi anggota ia juga memiliki keinginan menjadi pimpinan lembaga tersebut. 

"Sejak kapan Saudara ingin menjadi anggota, dan setelah jadi anggota apa ada keinginan jadi pimpinan? Dan apa alasannya itu?" tandasnya.

Jawaban Abhan

Merespons pertanyaan Wayan Sudirta, Abhan menegaskan dirinya tidak tiba-tiba mendaftar sebagai anggota KY.

Abhan mengungkapkan dirinya pernah mendaftar uji kelayakan anggota KY pada tahun 2010 silam.

"Jadi saya lulus 1991, kemudian 1992 menjadi pengacara dulu, praktik dulu zaman saya masih ada praktik, ikut orang berpraktik di kantor lawyer lah," ucapnya.

"Kemudian saya pernah mendaftar KY tahun 2010, jadi bukan tiba-tiba, karena saya merasa bahwa saya menjadi pengacara kok ada hal yang begini-begini, saya merasa ini tidak adil dan sebagainya," imbuhnya.

Abhan menyebut bahwa saat itu dia gagal setelah tahapan administrasi. 

"Tahun 2010 jadi saya masih ingusan kira-kira belum tahu belantara, soal seleksi saya ikut seleksi 2010, tetapi saya gagal di tahapam setelah administrasi, kira-kira begitu," ucapnya.

"Jadi sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa minat saya umtuk menjadi KY sebenarnya sejak 2010, mungkin (jejak) digital bisa dilacak ada," ungkapnya.

Adapun tujuh nama calon Anggota KY yang mengikuti proses seleksi di Komisi III DPR adalah:

  1. F. Williem Saija, mantan hakim
  2. Setyawan Hartono, mantan hakim
  3. Anita Kadir, praktisi hukum
  4. Desmihardi, praktisi hukum
  5. Andi Muhammad Asrun, akademisi hukum
  6. Abdul Chair Ramadhan, unsur akademisi hukum
  7. Abhan, mantan ketua Bawaslu RI

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Chaerul Umam)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved