Minggu, 23 November 2025

Polda Metro Jaya Bongkar Dua Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas, 439 Ballpress Disita

Polda Metro Jaya membongkar dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. 

Tribunnews.com/Reynas
PAKAIAN BEKAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dan menyita total 439 ballpress berisi pakaian bekas. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Para pihak yang terkait dalam penyelundupan ini dijerat dengan Pasal 46, serta Pasal 110 dan 111 Undang-Undang Perdagangan, yang mengatur larangan impor pakaian bekas dan barang tertentu lainnya yang dapat merugikan industri dalam negeri.

Sebelumnya, Wakil Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya melarang impor baju bekas ilegal. 

Menkeu Purbaya berencana menindak tegas pelaku bisnis impor baju bekas ilegal (balpres) atau thrifting.

Menkeu Purbaya menilai, adanya thrifting justru bisa mematikan industri garmen dalam negeri. 

"Kalau itunya (impor pakaian bekas ilegal) mati, berarti nggak ada suplai. Suplainya ada barang-barang domestik harusnya nanti, biar industri domestik juga hidup lagi," ujar Purbaya, Senin (27/10/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Purbaya mengaku, saat ini pihaknya telah mengantongi nama-nama importir yang mengimpor pakaian bekas balpres ilegal.

Diharapkan saat ini pelaku importir pakaian bekas ilegal segera menghentikan kegiatannya, sebelum pemerintah menindak tegas dengaan aturan baru.

"Kan kita monitor terus di lapangan. Jadi nanti nama-namanya, saya udah punya sih siapa yang biasa tukang impor segala macam. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak," tegasnya.

Purbaya mengungkapkan penindakan impor pakaian bekas ilegal masih lemah dari sisi pemberian sanksi bagi pelaku sehingga tidak memberikan efek jera.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved