Minggu, 23 November 2025

Polda Metro Jaya Bongkar Dua Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas, 439 Ballpress Disita

Polda Metro Jaya membongkar dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. 

Tribunnews.com/Reynas
PAKAIAN BEKAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dan menyita total 439 ballpress berisi pakaian bekas. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bongkar dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal.
  • Total barang bukti: 439 ballpress pakaian bekas dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.
  • Penindakan dilakukan karena thrifting dinilai merugikan UMKM lokal dan berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok

Dalam dua kasus pengungkapan itu, polisi menyita total 439 ballpress berisi pakaian bekas.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menyebut penindakan atas peredaran pakaian bekas impor ilegal atau dikenal thrifting ini karena dinilai mengganggu pelaku UMKM lokal.

Menurutnya, bukan cuma merugiakan ekonomi namun juga berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat.

"Kita ketahui bersama saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menindak thrifting yang beredar di Indonesia sebab ini bisa mengganggu UMKM," ungkapnya saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

"Dari sisi kesehatan juga kita tidak tahu bagaimana kebersihannya, ini bisa menyebabkan infeksi atau penyakit lainnya," tutur Kombes Edy.

Kronologis Pengungkapan

Berawal dari informasi adanya barang bekas yang akan masuk di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 November 2025.

Kemudian penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan memberhentikan kendaraan yang dicurigai membawa pakaian bekas ilegal.

Penyelidik lantas menindak terhadap kendaraan serta menginterogasi terhadap saudara D yang mengendarainya. 

Barang bukti sebanyak 216 ballpress berisi pakaian bekas diamankan.

Selain sopir, polisi turut membawa koordinator ekspedisi berinisial IR untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berlanjut pengembangan, penyidik mendapat informasi mengenai aktivitas bongkar-muat mencurigakan di wilayah Merak pada 16 November. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 223 ballpress berisikan pakaian bekas yang disita.

Dari keterangan awal, seluruh barang bukti tersebut diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang dan Cina.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved