RUU KUHAP
Komnas HAM Temukan Sejumlah Ketentuan yang Berpotensi Langgar HAM pada KUHAP yang Baru Disahkan DPR
Komnas HAM menemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi melanggar HAM dalam KUHAP yang baru disahkan DPR RI.
Komnas HAM meminta pemerintah membuka ruang dan memenuhi hak partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan pelaksana KUHAP.
Sertakan mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif.
“Hal ini mengingat pemberlakuan efektif KUHP adalah tiga tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022 guna memastikan kesiapan dalam segala aspek agar bisa diterapkan,” pungkas Anis.
DPR akan Buka Dialog
"Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-ha teknis," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Habiburokhman mengatakan pertemuan pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TV Parlemen.
Dia memastikan menghormati pihak-pihak yang menentang KUHAP baru.
"Setidaknya itu menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," sambung dia.
Menurut dia, KUHAP baru adalah perbaikan signifikan dari KUHAP sebelumnya.
"Karena itu, segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksanaan bisa sukses dan maksimal," kata Habiburokhman.
Mengenai KUHAP baru
- KUHAP lama adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, berlaku sejak 31 Desember 1981.
- KUHAP baru disahkan DPR pada 18 November sebagai revisi UU No.8 Tahun 1981.
- KUHAP baru akan berlaku efektif 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Apa saja poin yang diatur di KUHAP yang baru?
KUHAP mengatur prosedur pidana antara lain mengenai:
- Penyelidikan & Penyidikan: Wewenang polisi dan jaksa dalam mengumpulkan bukti.
- Penangkapan & Penahanan: Syarat, jangka waktu, dan hak tersangka.
- Penggeledahan & Penyitaan: Aturan masuk rumah, pemeriksaan badan, dan menyita barang.
- Persidangan: Hak pengakuan, pembuktian, saksi, dan keputusan hakim.
- Upaya hukum: Banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Sumber: Tribunnews.com
RUU KUHAP
| DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3x24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP |
|---|
| Sosok Aufa Ariq, Ketua BEM Undip Protes DPR RI Catut Organisasinya Ikut Pembahasan RUU KUHAP |
|---|
| 5 Nama Profesor dan 2 Doktor Dicantumkan DPR RI, Terlibat Pembahasan RUU KUHAP sebelum Disahkan Puan |
|---|
| Formappi: DPR Jadikan MK Wadah ‘Cuci Tangan’ Kalau Publik Tidak Sepakat Terhadap UU KUHAP |
|---|
| DPR Tetap Ketok Palu Meski Tagar TolakRKUHAP Bergema, Menkum: Hal Biasa |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.