Sabtu, 22 November 2025

RUU KUHAP

Komnas HAM Temukan Sejumlah Ketentuan yang Berpotensi Langgar HAM pada KUHAP yang Baru Disahkan DPR

Komnas HAM menemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi melanggar HAM dalam KUHAP yang baru disahkan DPR RI.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
TOLAK KUHAP - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/11/2025). Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai disahkan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Komnas HAM meminta pemerintah membuka ruang dan memenuhi hak partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan pelaksana KUHAP.

Sertakan mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif. 

“Hal ini mengingat pemberlakuan efektif KUHP adalah tiga tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022 guna memastikan kesiapan dalam segala aspek agar bisa diterapkan,” pungkas Anis. 

DPR akan Buka Dialog

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan mengundang sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis yang menentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru.

"Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-ha teknis," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Habiburokhman mengatakan pertemuan pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TV Parlemen. 

Dia memastikan menghormati pihak-pihak yang menentang KUHAP baru.

"Setidaknya itu menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," sambung dia.

Menurut dia, KUHAP baru adalah perbaikan signifikan dari KUHAP sebelumnya. 

"Karena itu, segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksanaan bisa sukses dan maksimal," kata Habiburokhman.

Mengenai KUHAP baru

  • KUHAP lama adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, berlaku sejak 31 Desember 1981.
  • KUHAP baru disahkan DPR pada 18 November  sebagai revisi UU No.8 Tahun 1981.
  • KUHAP baru akan berlaku efektif 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Apa saja poin yang diatur di KUHAP yang baru?

KUHAP mengatur prosedur pidana antara lain mengenai:

  • Penyelidikan & Penyidikan: Wewenang polisi dan jaksa dalam mengumpulkan bukti.
  • Penangkapan & Penahanan: Syarat, jangka waktu, dan hak tersangka.
  • Penggeledahan & Penyitaan:  Aturan masuk rumah, pemeriksaan badan, dan menyita barang.
  • Persidangan:  Hak pengakuan, pembuktian, saksi, dan keputusan hakim.
  • Upaya hukum:  Banding, kasasi, dan peninjauan kembali. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved