RUU KUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP, Soroti Proses Kilat dan Pasal Karet
Desakan ini bertujuan untuk membatalkan atau menunda keberlakuan KUHAP baru yang baru saja disahkan DPR RI secara terburu-buru.
Ringkasan Berita:
- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perppu
- Desakan ini bertujuan untuk membatalkan atau menunda keberlakuan KUHAP baru
- Penerbitan Perppu sangat mendesak karena KUHAP baru tersebut dinilai cacat prosedur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Perppu adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa, dan memiliki kedudukan serta kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 22 UUD 1945.
Baca juga: 5 Pasal Bermasalah di KUHAP Baru yang Disorot Koalisi Sipil: Pasal Karet hingga Polisi Superpower
Desakan ini bertujuan untuk membatalkan atau menunda keberlakuan KUHAP baru yang baru saja disahkan DPR RI secara terburu-buru pada 18 November 2025 lalu.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa penerbitan Perppu sangat mendesak karena KUHAP baru tersebut dinilai cacat prosedur dan memuat substansi yang membahayakan penegakan hukum serta hak asasi manusia.
Baca juga: Soal Perppu Perampasan Aset, Formappi Nilai DPR Lepas Tanggung Jawab
"Kami mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera KUHAP ini, karena ini membahayakan penegakan hukum," kata Isnur dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2025).
DPR Dinilai Sembunyikan Draf
Isnur mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses legislasi di DPR yang dinilai tidak transparan.
Menurutnya, DPR terkesan menyembunyikan draf RUU KUHAP dari publik.
Koalisi sempat memberikan masukan pada bulan Juli dan meminta draf perbaikan melalui surat keterbukaan informasi publik, namun tidak pernah mendapatkan respons.
"DPR menyembunyikan, tidak pernah ngeshare hasil pasal-pasal draf KUHAP. Sampai akhirnya, di pertengahan November panja langsung rapat, disahkan di Komisi III, dan berselang empat hari langsung disahkan di paripurna," ujar Isnur.
Ia juga menyoroti bahwa draf final baru diunggah pada pagi hari menjelang rapat paripurna, sehingga menutup celah bagi jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mempelajarinya.
Menanggapi tudingan "pemalas" dari Ketua Komisi III DPR RI karena masyarakat sipil dianggap tidak memantau, Isnur membantah keras.
"Kalau disebut pemalas, kami memperhatikan sidang YouTube-nya itu. Tapi kami kan tidak bisa komen, tidak bisa kasih masukan. Jadi ada unsur kesengajaan mempercepat proses sehingga kritik dan masukan masyarakat tidak terjadi," tambahnya.
Baca juga: KUHAP 2025 Dinilai Jadi Momentum Penting Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Bahaya Pasal Karet dan Absennya Kontrol
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyoroti sejumlah pasal yang memberikan kewenangan berlebihan kepada kepolisian tanpa mekanisme kontrol yang jelas.
Ia menggarisbawahi Pasal 5 huruf e, Pasal 7 huruf o, dan Pasal 16 huruf k yang memberikan wewenang kepada penyelidik untuk melakukan "tindakan lain" menurut hukum.
"Pertanyaan mendasarnya, tindakan atau kegiatan lain yang dimaksud itu apa? Penjelasannya hanya tertulis 'cukup jelas'. Ini membuka ruang penyalahgunaan wewenang," kata Fadhil.
Fadhil mengkhawatirkan frasa ambigu tersebut dapat melegitimasi tindakan koruptif atau represif, seperti kasus pemerasan berkedok razia atau pelanggaran privasi dalam tayangan reality show kepolisian.
Selain itu, Fadhil mengkritik hilangnya mekanisme judicial scrutiny (uji pengadilan) dalam proses penangkapan dan penahanan di KUHAP 2025.
"Di KUHAP baru, penangkapan dan penahanan tidak ada mekanisme kontrol dan akuntabilitasnya. Seharusnya ada pihak lain selain penyidik, yakni pengadilan, untuk menguji apakah penahanan itu diperlukan," jelasnya.
Pasal karet adalah istilah untuk pasal dalam undang-undang yang dianggap memiliki tafsir terlalu luas, tidak jelas, dan bisa ditarik ke mana saja sehingga rawan disalahgunakan.
Istilah ini muncul karena pasal tersebut “lentur” seperti karet, bisa ditafsirkan sesuai kepentingan pihak tertentu.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Desak Prabowo Tunda Pelaksanaan UU KUHAP
Pola Berulang Pengabaian Partisipasi Publik
Senada dengan YLBHI dan LBH Jakarta, Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, menilai pengesahan KUHAP ini mengulangi pola buruk legislasi sebelumnya, seperti UU KPK dan Omnibus Law, di mana partisipasi publik yang bermakna diabaikan.
"Partisipasi bermakna itu bukan sekadar diundang atau disuruh nonton live streaming. Yang diinginkan adalah ruang diskusi, di mana concern masyarakat sipil dijawab, bukan monolog," ujar Nurina.
Amnesty International juga mengkhawatirkan Pasal 100 dan Pasal 93 terkait penangkapan dan penahanan yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik.
"Kami punya kekhawatiran sangat besar ini akan menyasar para pembela HAM yang banyak mengkritik kebijakan negara. Orang bisa ditangkap hanya dengan tuduhan menghasut tanpa bukti kuat," sebut Nurina.
Sebagai informasi, DPR RI di bawah pimpinan Ketua Puan Maharani telah mengetuk palu pengesahan RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025), menggantikan undang-undang lama yang telah berusia 44 tahun.
Namun, gelombang penolakan dari koalisi masyarakat sipil terus menguat menuntut pembatalan aturan tersebut.
Sumber: Tribunnews.com
RUU KUHAP
| PBHI Nilai KUHAP Anyar Bisa Bahaya untuk Rakyat: Baru Penyelidikan Sudah Bisa Ditangkap dan Ditahan |
|---|
| Habiburokhman Bantah Isu Pasal Kontroversial di KUHAP Baru, Sebut Unsur Sipil 'Koalisi Pemalas' |
|---|
| DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3x24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP |
|---|
| Sosok Aufa Ariq, Ketua BEM Undip Protes DPR RI Catut Organisasinya Ikut Pembahasan RUU KUHAP |
|---|
| 5 Nama Profesor dan 2 Doktor Dicantumkan DPR RI, Terlibat Pembahasan RUU KUHAP sebelum Disahkan Puan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.