Sabtu, 22 November 2025

RUU KUHAP

Komnas HAM Minta Pemerintah Siapkan Masa Transisi Sebelum KUHAP Baru Berlaku

Komnas HAM meminta pemerintah mempertimbangkan adanya masa transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif

Tribunnews/Gita Irawan
PEMBERLAKUAN KUHAP BARU - Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah usai Konferensi Pers Penyampaian Hasil Penilaian HAM (Pilot Project) terhadap Tujuh Kementerian dan Lembaga Negara periode 2023 - 2024 di kantor Komnas HAM RI Jakarta, Rabu (8/10/2025). Komnas HAM meminta pemerintah mempertimbangkan adanya masa transisi yang memadai sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberlakukan secara efektif. 

Catatan-catatan tersebut, kata Anis, dapat mengganggu kondisi kondusif bagi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Sebagai informasi, DPR RI di bawah pimpinan Ketua Puan Maharani telah mengetuk palu pengesahan RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025), menggantikan undang-undang lama yang telah berusia 44 tahun. 

Mengenai KUHAP baru

  • KUHAP lama adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, berlaku sejak 31 Desember 1981.
  • KUHAP baru disahkan DPR pada 18 November  sebagai revisi UU No.8 Tahun 1981.
  • KUHAP baru akan berlaku efektif 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved