RUU KUHAP
Komnas HAM Minta Pemerintah Siapkan Masa Transisi Sebelum KUHAP Baru Berlaku
Komnas HAM meminta pemerintah mempertimbangkan adanya masa transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews/Gita Irawan
PEMBERLAKUAN KUHAP BARU - Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah usai Konferensi Pers Penyampaian Hasil Penilaian HAM (Pilot Project) terhadap Tujuh Kementerian dan Lembaga Negara periode 2023 - 2024 di kantor Komnas HAM RI Jakarta, Rabu (8/10/2025). Komnas HAM meminta pemerintah mempertimbangkan adanya masa transisi yang memadai sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberlakukan secara efektif.
Catatan-catatan tersebut, kata Anis, dapat mengganggu kondisi kondusif bagi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
Sebagai informasi, DPR RI di bawah pimpinan Ketua Puan Maharani telah mengetuk palu pengesahan RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025), menggantikan undang-undang lama yang telah berusia 44 tahun.
Mengenai KUHAP baru
- KUHAP lama adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, berlaku sejak 31 Desember 1981.
- KUHAP baru disahkan DPR pada 18 November sebagai revisi UU No.8 Tahun 1981.
- KUHAP baru akan berlaku efektif 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
RUU KUHAP
| Komisi III DPR Segera Undang LSM dan Aktivis yang Menentang KUHAP Baru |
|---|
| PBHI Nilai KUHAP Anyar Bisa Bahaya untuk Rakyat: Baru Penyelidikan Sudah Bisa Ditangkap dan Ditahan |
|---|
| Habiburokhman Bantah Isu Pasal Kontroversial di KUHAP Baru, Sebut Unsur Sipil 'Koalisi Pemalas' |
|---|
| DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3x24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP |
|---|
| Sosok Aufa Ariq, Ketua BEM Undip Protes DPR RI Catut Organisasinya Ikut Pembahasan RUU KUHAP |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.