Minggu, 23 November 2025

RUU KUHAP

Komnas HAM Minta Pemerintah Siapkan Masa Transisi Sebelum KUHAP Baru Berlaku

Komnas HAM meminta pemerintah mempertimbangkan adanya masa transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif

Tribunnews/Gita Irawan
PEMBERLAKUAN KUHAP BARU - Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah usai Konferensi Pers Penyampaian Hasil Penilaian HAM (Pilot Project) terhadap Tujuh Kementerian dan Lembaga Negara periode 2023 - 2024 di kantor Komnas HAM RI Jakarta, Rabu (8/10/2025). Komnas HAM meminta pemerintah mempertimbangkan adanya masa transisi yang memadai sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberlakukan secara efektif. 
Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM meminta pemerintah mempertimbangkan adanya masa transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif
  • Hal ini penting untuk memastikan kesiapan seluruh aspek penegakan hukum
  • Komnas HAM menemukan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi melanggar HAM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mempertimbangkan adanya masa transisi yang memadai sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberlakukan secara efektif.

KUHAP yaitu hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur proses penegakan hukum pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan.

KUHAP berfungsi sebagai hukum pidana formal, berbeda dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berisi hukum pidana materiil.

“Komnas HAM meminta pemerintah untuk mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Bamsoet Ingatkan Perubahan KUHP dan KUHAP Harus Diikuti Perubahan Budaya Hukum

Anis menegaskan hal ini penting untuk memastikan kesiapan seluruh aspek penegakan hukum, apalagi pemberlakuan efektif KUHP yang baru adalah tiga tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022.

Komnas HAM juga telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025.

Dalam kajian tersebut, Komnas HAM menemukan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi melanggar HAM. 

Salah satunya terkait penyelidikan dan penyidikan, termasuk penggunaan upaya paksa yang dianggap masih lemah dari sisi pengawasan sehingga rawan disalahgunakan.

Anis menekankan pentingnya pembatasan yang jelas terhadap kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyadapan, serta memastikan adanya mekanisme keberatan bagi pihak yang dirugikan.

Komnas HAM juga menyoroti mekanisme praperadilan yang dinilai hanya memeriksa aspek formil, bukan materiil, sehingga belum efektif mengontrol kualitas penegakan hukum ketika terjadi intimidasi atau kekerasan.

“Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum,” kata Anis.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP, Soroti Proses Kilat dan Pasal Karet

Selain itu, perubahan pengaturan alat bukti yang memasukkan frasa “segala sesuatu” dinilai terlalu luas dan berisiko melegitimasi bukti ilegal,ermasuk hasil penyadapan yang tidak sah.

Komnas HAM mendorong adanya uji admisibilitas untuk memastikan alat bukti diperoleh secara patut.

Komnas HAM juga menilai belum ada kejelasan mengenai konsep koneksitas perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Catatan-catatan tersebut, kata Anis, dapat mengganggu kondisi kondusif bagi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Sebagai informasi, DPR RI di bawah pimpinan Ketua Puan Maharani telah mengetuk palu pengesahan RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025), menggantikan undang-undang lama yang telah berusia 44 tahun. 

Mengenai KUHAP baru

  • KUHAP lama adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, berlaku sejak 31 Desember 1981.
  • KUHAP baru disahkan DPR pada 18 November  sebagai revisi UU No.8 Tahun 1981.
  • KUHAP baru akan berlaku efektif 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved