TOPIK
Pemalsuan Putusan MK
-
LPSK, beberapa hari terakhir menyatakan telah memberikan perlindungan terhadap tersangka kasus pemalsuan surat MK.
-
Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman, membantah diskriminatif dengan tidak ditahannya tersangka pemalsu surat Mahkamah
-
esaksian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada penyidik Bareskrim Polri, Kamis (29/9/2011), tak akan mempengaruhi
-
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyangkal dirinya pernah menuding Polri tak profesional tangani kasus
-
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan dua hakim konstitusi, Haryono dan Maria Farida Indrati, menjalani pemeriksaan
-
Tersangka kasus pemalsuan surat MK, Mashyuri Hasan, hari ini, Kamis (29/9/2011) disambangi oleh LPSK.
-
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan dua hakim konstitusi, Haryono dan Maria Farida Indrati, mendatangi Bareskrim Polri
-
Penyidik Bareskrim akan memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan dua hakim konstitusi, Haryono dan Maria Farida Indrati.
-
LPSK menerima permohonan Masyhuri Hasan, tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Andi Asrun, Kuasa Hukum tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hoesin, meminta kepada Ketua MK,
-
Penyidik Bareskrim akan memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan dua hakim konstitusi, Haryono
-
Mahkamah Konstitusi (MK), menilai pihak kepolisian, berlaku diskriminatif ketika menetapkan mantan Panitra MK, Zaenal Arifin
-
Tim Penyidik kasus surat Bareskrim Mabes Polri, hari ini, Rabu (28/9/2011), melakukan pertemuan dengan hakim konstitusi
-
Ketua MK Mahfud MD bersama dua orang Hakim Konstitusi Haryono dan Maria Farida Indrati akan menyambangi Bareskrim Mabes Polri esok hari.
-
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Husein
-
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan siap menyambangi Bareskrim Polri, untuk bersaksi meringankan bagi
-
Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan setuju dengan kesimpulan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
-
jika penyidik Polri harus meminta izin Presiden untuk memeriksa Mahfud sebagaimana ketentuan perundang-undangan, perlu waktu prosedural
-
Polri mestinya tidak hanya menyelidiki tentang siapa yang membuat surat palsu dan siapa yang menggunakan surat palsu MK.
-
Setelah Polri menggelar perkara surat palsu MK, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Satgas Pemberantasan
-
Ia justru mengaku sebagai korban, karena tanda tangannya dipalsukan dalam surat tersebut
-
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seseorang tanpa ada motif dan kepentingan tertentu
-
Dalam gelar perkara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini, penyidik Polri akan menjelaskan penanganan dan penetapan dua tersangka
-
Untuk membuktikan penyidikan kasus surat palsu MK bebas tekanan dan profesional, Polri akan gelar perkara kasus tersebut ke
-
MK) berjanji untuk bersikap profesional saat menyidangkan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
-
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud, menolak dipertemukan dengan Kapolri, Jendral Timur Pradopo, seperti diminta
-
Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi. Berkas tersebut atas nama Zainal Arifin Hoesin
-
Komisi III DPR RI, menegaskan belum mengambil alih kasus pemalsuan surat MK dari Panitia Kerja (Panja) Pemilu Komisi II DPR RI.
-
Kepolisian RI masih belum 'berani' menetapkan tersangka utama di balik kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi
-
Kepolisian RI masih belum menetapkan tersangka utama di balik kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi