Sabtu, 22 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Melihat Kode Etik Advokat sebagai Etika Tanggung Jawab

Penegakan kode etik advokat masih terjal, perlu kesadaran moral agar profesi jadi kompas tanggung jawab.

Editor: Glery Lazuardi
freepik.com
ILUSTRASI HUKUM - Foto ilustrasi tentang hukum yang diambil dari freepik, Rabu (6/8/2025). Polemik kode etik advokat: jalan terjal menuju komitmen moral dan tanggung jawab profesi. 

Dengan memaknai kode etik sebagai etika tanggung jawab yang hidup dalam kesadaran advokat, maka penegakan kode etik tidak lagi menjadi sekadar upaya represif, tetapi menjadi bagian dari komitmen kemanusiaan yang melekat pada profesi advokat itu sendiri.

Jika thomas hobbes menyatakan bahwa manusia mempunyai kecenderungan untuk memangsa manusia lainnya “homo homini lupus” maka advokat adalah sebaliknya. Advokat harus lebih mengamini apa yang dikatakan oleh John Locke – Manusia bahwa sejatinya keadaan alamiah manusia bukanlah perang, tetapi kedamaian dan kerja sama. Manusia dibimbing oleh “law of reason” yang membuatnya menghargai hak hidup, kebebasan, dan milik orang lain.

Referensi

Media, K. C. (2025, Februari 13). Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo

Dibekukan Buntut Naik ke Meja Ruang Sidang. KOMPAS.com.

https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/08573821/berita-acara-sump

ah-advokat-firdaus-oiwobo-dibekukan-buntut-naik-ke-meja

Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law (1946). Oxford

Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi041

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved