Senin, 24 November 2025

Dirjen Djaka Ancam Pecat Oknum Bea Cukai yang Terlibat Impor Pakaian Bekas Ilegal

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama, akan menindak tegas oknum Bea Cukai yang terlibat aktivitas impor pakaian bekas ilegal.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
ANCAM PECAT - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama, akan menindak tegas oknum Bea Cukai yang terlibat aktivitas impor pakaian bekas ilegal. Hal ini disampaikan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dirjen Bea Cukai menyebut informasi biaya Rp 550 juta per kontainer untuk masuknya barang impor ilegal sebagai informasi yang tidak jelas dan menyesatkan
  • Pedagang thrifting sebenarnya ingin aktivitas impor barang bekas ini dilegalkan, agar bisa membayar pajak resmi kepada pemerintah.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama, akan menindak tegas oknum Bea Cukai yang terlibat aktivitas impor pakaian bekas ilegal.

Pernyataan ini disampaikan Djaka menanggapi pengakuan perwakilan pedagang thrifting yang menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor ilegal mencapai Rp 550 juta. 

Thrifting merupakan kegiatan membeli barang bekas layal pakai biasanya pakaian, sepatu atau aksesori yang dijual dengan harga murah.

Baca juga: Pedagang Thrifting Ingin Impor Baju Bekas Dilegalkan Biar Bisa Bayar Pajak, Purbaya: Saya Gak Peduli

"Kalaupun ada oknum bea cukai yang memanfaatkan itu yang pasti sudah kita selesaikan," ujar Djaka usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).

"Yang pasti jadi pengangguran gitu aja," imbuhnya menegaskan.

Djaka menyebut informasi biaya Rp 550 juta per kontainer sebagai informasi yang tidak jelas dan menyesatkan. Namun, dia memastikan pemeriksaan internal tetap dilakukan.

"Itu enggak jelas, informasi yang menyesatkan," tegas Djaka.

Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengungkapkan, biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor yang masuk ke pelabuhan mencapai Rp 550 juta.

Menurut Rifai, hampir seluruh pakaian thrifting yang dijual di pasar saat ini masuk secara ilegal.

"Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer," ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Rifai menyatakan, masuknya barang bekas impor ilegal ini bisa tembus 100 kontainer dalam satu bulan. Nilainya bisa mencapai milyaran rupiah.

"Karena selama ini Pak, masuknya barang ini secara ilegal ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan. Biayanya hampir ratusan miliar setiap bulan masuk secara ilegal," terang Rifai.

Ketika ditanya mengenai aliran dana mengalir ke mana, Rifai tidak merinci secara jelas. Namun dia menegaskan bahwa ada oknum yang memfasilitasi masuknya barang ilegal tersebut.

"Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi, artinya begini. Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban," ucap Rifai.

"Oknum-oknum. Ada yang memfasilitasi," imbuhnya menegaskan.

Baca juga: Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Purbaya Tetap Tak Mau Kompromi!

Padahal kata Rifai, pedagang thrifting sebenarnya ingin aktivitas impor barang bekas ini dilegalkan, agar bisa membayar pajak resmi kepada pemerintah.

"Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan, kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ucap dia.

Sebab kata dia, selama bertahun-tahun pemasukan negara justru tidak diterima karena peredaran barang ilegal ini dinikmati oleh oknum-oknum tertentu.

"Nah sekarang, kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting ini di legalkan," tegas Rifai.

"Nah sekarang yang menikmati yang berpuluh-puluh tahun ini adalah itu tadi, oknum-oknum itu Pak," imbuhnya menegaskan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved